Kulkas, Televisi Hingga Uang Rp102 Juta Disita dari Lapas Sukamiskin

BANDUNG/tabengan.com – Kementerian Hukum dan HAM melakukan sidak di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Minggu (22/7) malam. Dari sidak yang dilakukan ditemukan berbagai barang mewah yang masuk ke dalam sel para tahanan.

Razia melibatkan ratusan petugas dari berbagai lapas di Jabar ini berlangsung mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 22.55 WIB. Mereka menyisir seluruh blok Lapas Sukamiskin, termasuk sel napi kasus korupsi.

Berbagai barang terlarang ditemukan pada sidak atau razia tersebut. Mulai dari kulkas, televisi, speaker, kompor gas, tabung gas, dispenser dan barang lainnya. Petugas juga turut menyita duit Rp 102 juta di dalam kamar para tahanan.

Ditjen Pas (Pemasyarakatan) Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami mengaku belum mengatahui secara pasti bagaimana barang-barang mewah tersebut bisa masuk ke dalam sel tahanan. Dia hanya sedikit menyinggung soal integritas petugas.

Karena bagaimanapun, barang-barang terlarang seperti televisi, kulkas, kompor gas, tabung gas tidak mungkin bisa masuk tanpa sepengetahuan petugas lapas.

“Ini soal mindset, (petugas) harus berintegritas. Kalau berpedoman pada SOP, enggak bisa masuk (barang-barang mewah itu),” kata Sri, di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Dia menegaskan bakal mengevaluasi secara menyeluruh sistem lapas agar masalah ini tidak terulang. Mulai Minggu (22/7) malam, pihaknya mulai ‘bebersih’ lapas dan rutan di seluruh Indonesia sesuai instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

“Harusnya enggak bisa masuk ke dalam (sel) makanya sekarang kami melakukan pembenahan. Saya baru 4 Mei kerja dan inilah yang sudah dilakukan dan (sidak) ini seluruh Indonesia sesuai instruksi Menkumham dilakukan penataan, kembali pada standar yang harus dijalankan,” tutur dia

Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan integritas para petugas. Hal ini dianggap penting karena menjadi satu masalah fundamental yang harus dibenahi. Sanksi tegas juga telah disiapkan untuk petugas yang menyalahi aturan.

“Tugas kami penguatan integritas, jangan sampe terjadi lagi. Sanksi sudah dijatuhkan, mulai dari pemberhentian tidak terhormat, teguran dan sanksi lainnya,” ujar Sri. kp-com/d-com