Hukrim  

4 Anak Korban Pencabulan, Siswi SD Dihamili Ayah Tiri

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kasus asusila dengan korban anak di bawah umur terjadi di beberapa daerah di Kalteng, Palangka Raya, Kotawaringin Timur (Kotim), dan Barito Selatan (Barsel). Bahkan, di Kotim ada siswi SD dihamili ayah tirinya sendiri!

Di Palangka Raya, entah apa yang ada dibenak Aidi. Pria berusia 50 tahun ini nekat mencabuli 2 bocah di Toko Pupuk, Komplek Pertokoan Pasar Kahayan, Jalan Tjilik Riwut Km 1, tempat kerjanya sebagai buruh angkut, Senin (15/7) lalu.

Dalam menjalankan aksinya, warga Jalan Kranggan VII RT 007 RW 004 Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut ini mengiming-imingi korbannya yang diketahui berinisial SE (5) dan SA (6) dengan uang dan permen.

Aksi itu dilancarkannya ketika korban bermain dengan kawan-kawannya di daerah komplek pertokoan Pasar Kahayan.

“Pelaku memanggil korban dan meminta korban untuk duduk di samping pelaku. Pada saat korban duduk, pelaku memasukkan tangannya dan memegang kemaluan korban,” ucap Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Harman Subarkah, Senin (23/7).

Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Palangka Raya.

“Kedua korban telah dilakukan visum. Sedangkan pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik,” tegasnya.

Ayah Hamili Murid SD
Di Kotawaringin Timur, aksi pencabulan terhadap anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar kembali terjadi di Kecamatan Antang Kalang. Jika sebelumnya yang menjadi korban adalah bocah yang masih berusia 8 tahun, kali ini yang menjadi korban sebut saja Melati (14) murid kelas VI salah satu SD di Desa Tumbang Kalang.

Mirisnya, pelaku pencabulan ternyata ayah tirinya sendiri yaitu Ccg (36), dan diduga sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2015 lalu.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK melalui Kapolsek Antang Kalang Ipda Dimas mengatakan, terungkapnya peristiwa pencabulan tersebut bermula pada Sabtu (21/7) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat RN, ibu kandung korban, menanyakan kepada anaknya tersebut mengapa sudah beberapa bulan ini tidak juga menstruasi.

Padahal waktu menstruasi korban hampir bersamaan dengan ibunya. “Ibu korban juga curiga dengan badan korban yang mulai tambah berisi atau gemuk. Selain itu, korban juga mulai sering makan makanan yang asin seperti orang ngidam,” ungkap Kapolsek, Senin (23/7).

Atas kecurigaan tersebut, ibu korban kemudian membawa putrinya ke Puskesmas untuk diperiksa. Hasilnya sungguh mengejutkan. Ternyata korban sudah hamil kurang lebih 3 bulan.

“Setelah ditanyakan oleh sang ibu siapa yang menghamilinya, korban mengatakan itu perbuatan ayah tirinya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Antang Kalang,” jelasnya.

Mendapat laporan tersebut, aparat Polsek Antang Kalang langsung mengamankan pelaku di rumahnya, Sabtu (21/7). Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain selembar celana pendek warna kuning, selembar celana dalam, selembar baju warna hijau dan selembar bra warna hitam milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

Setubuhi Siswi SMP
Sungguh bejat yang dilakukan oleh Salihin (43), warga Bintang Kurung, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan ini. Pelaku membawa kabur dan menyetubuhi siswi SMP sebut saja Bunga (15), warga Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel.

Informasi yang dihimpun Tabengan di Polsek Dusun Selatan, sebelumnya antara pelaku dan korban memang ada menjalin hubungan yang spesial. Setelah saling kenal, pelaku mengajak korban bertemu di Desa Mampun. Setelah itu pelaku mengajak korban untuk tinggal selama 2 hari di kawasan Pahlawan Buntok.

Selama 2 hari itu, pelaku dan korban telah melakukan hubungan terlarang sebanyak 2 kali, sehingga menyebabkan hilangnya keperawan Bunga.

Orang tua korban yang merasa kehilangan putrinya selama 2 hari, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Selatan pada 20 Juli 2018.

Mendapatkan informasi itu, aparat Polsek Dusun Selatan berupaya mencari korban. Hingga akhirnya korban ditemukan di Desa Kayumban bersama dengan pelaku. Kepada petugas, Bunga mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 2 kali.

Terpisah, Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husein melalui Kapolsek Dusun Selatan Ipda Abi Karsa membenarkan, pihaknya telah menangkap dan mengamankan pelaku pembawa lari dan pencabulan anak bawah umur.

Sejumlah barang bukti telah diamankan dan pelaku kini dijeloskan ke dalam sel Mapolsek Dusun Selatan untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak sub Pasal 323 ayat 1 KUHPidana,” katanya. fwa/c-arb/c-dan