Hukrim  

Anak Wagub Terancam Penjara 2,5 Tahun

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Syarifah Jamilah alias Juwita yang menjadi terdakwa perkara penipuan, diancam penjara selama 2,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rivianto dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (27/7).

Anak Wakil Gubernur Kalteng ini terjerat dakwaan penipuan berkedok arisan yang mengakibatkan sejumlah pesertanya mengalami kerugian dengan total nilai ratusan juta rupiah.

Perkara berawal saat Lailatul Jannah mengikuti arisan yang diiklankan Syarifah melalui broadcast message BlackBerry Messenger (BBM). Syarifah menyuruh Jannah mengirimkan uang pembayaran ke rekening Dewi Lestari. Setelah itu, Jannah mulai mencari member atau anggota dengan cara menawarkan melalui broadcast message BBM ke seluruh kontak di ponselnya dengan judul ‘penawaran arisan liwar mantap dan gila keuntungannya’.

Dalam iklan tersebut, anggota akan mendapat keuntungan dari uang yang mereka tanamkan. Pengelola arisan menawarkan bagi yang menginvestasikan Rp900 ribu akan mendapat Rp1,1 juta, sedangkan Rp1 juta mendapat Rp1,2 juta, dan Rp1,8 juta mendapat Rp2,3 juta. Investasi Rp2,2 juta akan mendapat Rp2,8 juta, sementara Rp4 juta mendapat Rp5 juta, dan Rp4,7 juta mendapat Rp6 juta. Sebanyak 10 orang tertarik mendaftar lalu mentransfer uang dengan nilai bervariasi.

Setiap kali Jannah hendak menyetorkan uang kepada Dewi Lestari, dia selalu menghubungi Syarifah terlebih dahulu. Total total uang yang ditransfer Jannah kepada Dewi Lestari sejumlah Rp845.050.000.

Selain itu, Syarifah juga menyetor Rp492.452.000 kepada Dewi Lestari. Beberapa waktu kemudian, Dewi menyerahkan kepada Jannah uang sebesar Rp8 juta dan Syarifah mendapat Rp1.142.100.000. Syarifah juga memberi uang tunai Rp255 juta kepada Jannah. Namun, pembayaran bagi hasil pada para anggota arisan mulai tersendat sehingga para korban merasa keberatan lalu mengadukan kasus ini ke pihak Polda Kalteng.

JPU mendakwa Syarifah melakukan penipuan sehingga mengakibatkan 10 orang mengalami kerugian dengan nilai total Rp551.400.000. Dalam persidangan, Juwita berkilah bahwa dirinya tidak ada niat melakukan penipuan, lantaran para korban sebenarnya tidak berhubungan dengannya melainkan dengan Jannah dan Dewi Lestari. dre