PALANGKA RAYA/tabengan.com – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna istimewa dalam rangka pengumuman usul pengesahan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya masa jabatan 2013-2018, dan usul pengesahan pengangkatan walikota dan wakil walikota Palangka Raya terpilih periode 2018 – 2023, Kamis (2/8) pagi. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, dihadiri Walikota HM Riban Satia dan wakilnya, Mofit Saptono Subagio, jajaran Forkopimda dan kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya. Tampak hadir pula komisioner KPU Provinsi Kalteng dan KPU Kota Palangka Raya.
Rapat Paripurna ini juga diikuti Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode 2018-2023, Fairid Naparin dan Hj Umi Mastikah beserta puluhan pendukungnya. “Sesuai undang-undang, DPRD memiliki wewenang untuk mengusulkan pengesahan pemberhentian serta pengangkatan kepala daerah di Kota Palangka Raya ini,” kata Sigit dalam sambutannya. Sigit mengatakan, setelah Rapat Paripurna ini lembaga DPRD Kota Palangka Raya akan menyerahkan dokumen usulan pemberhentian dan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Gubernur Kalteng, untuk kemudian disampaikan lagi kepada Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
“Masa jabatan Pak Riban dan Pak Mofit akan berakhir pada 23 September 2018. Telah kita saksikan penandatananan naskah keputusan tentang usulan ini. Selanjutnya naskah ini akan dikirimkan kepada Kemendagri melalui Gubernur Kalteng agar dapat dibuatkan SK pelantikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Sigit. Sebelumnya, pada 27 Juli 2018 lalu masyarakat Kota Palangka Raya telah melaksanakan pemilihan kepala daerah untuk memilih walikota dan wakil walikota. Hasil perhitungan suara oleh KPU yang dikeluarkan dengan surat keputusan tentang penetapan rekapitulasi perhitungan suara tingkat kota serta SK KPU tentang pemilihan walikota dan wakil walikota telah menetapkan Fairid Naparin dan Umi Mastikah terpilih dalam gelaran tersebut. m-rgb