PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kalteng mendapat kucuran Anggaran Dana Desa (ADD), dengan jumlah yang cukup besar, namun demikian, pengelolaannya rawan dengan hal-hal terkait indikasi penyelewengan. Persoalan itu mendapat sorotan dari kalangan DPRD Provinsi Kalteng. “Harus hati-hati dalam mengelola dana desa,” kata Dr P Lantas Sinaga, kepada Tabengan, belum lama ini.
Dia menjelaskan terkait hal itu, pemerintah jelas tidak tinggal diam. Selama ini banyak upaya yang dilakukan untuk mencegah hal itu terjadi misalnya saja dengan menggunakan tutor atau pembimbing terkait dengan pengelolaan ADD agar tidak keliru.
Dicontohkannya, seperti penggunaan ADD, untuk pembangunan kantor desa. Hal itu jelas tidak diperbolehkan menurut aturan. Pasalnya kantor desa merupakan, bagian dari pemerintah kabupaten (Pemkab). Namun, penggunaan dana bisa dilakukan dalam pembangunan balai desa.
Dirinya menegaskan, hal-hal semacam inilah, yang mesti dipaparkan di mana para aparatur desa wajib tahu tata cara, sistem, dan berbagai hal terkait pengelolaan ADD.
Kemudian, pihak yang berkompeten juga harus memberikan penjelasan terkait item-item yang bisa digunakan bahkan yang juga tidak diperbolehkan. Permasalahan ini harus jelas, agar tidak ada alasan ketidaktahuan.
Kemudian, penyampaian itu harus dilakukan secara transparan dan terbuka.
Selain itu, peran dari aparat kecamatan juga sangat penting dalam menyosialisasikan tersebut.
Wakil rakyat dari Fraksi PDI-P itu juga mengharapkan, pelaporan dan penggunaan dana desa, harus dibimbing secara terus menerus apalagi tata kelola ADD, menggunakan aturan yang sangat ketat. Kemudian administrasinya juga harus disesuaikan dengan kaidah-kaidah yang sudah diatur.
“Jangan sampai banyak aparat desa yang terjerat hukum akibat ketidaktahuan pengelolaan itu,” katanya. Untuk itu, pihaknya mengharapkan agar ADD benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa tentunya
bebas dan bersih dari penyelewengan, dan upaya memperkaya diri sendiri.
Peruntukannya pun juga harus jelas.
Terkait itu dirinya sepakat apabila adanya pelaksanaan pendidikan, bagi para pengelola ADD. Tujuannya agar yang bersangkutan atau pihak yang terlibat, tidak terjerumus dalam persoalan hukum.
Dirinya jug mengimbau, agar tetap hati-hati dalam mengelola anggaran tersebut. “Pengelolaannya tidak bisa dilakukan sembarangan, dan harus sesuai prosedur,” ujarnya.
Disebutkannya, ada beberapa item yang harus sesuai, peruntukkannya. Apabila tidak mengikuti aturan yang ada, jelas melanggar ketentuan.
Kesalahan itu bisa saja, berhubungan dengan penyalahgunaan anggaran. Untuk itu diperlukan orang yang tepat agar pengelolaannya tidak salah jalur. Persoalan itu juga harus dibicarakan, pihak perangkat desa.
“Kalau memahami administrasi, jelas tata kelolanya sangat baik,” tegasnya. Apalagi apabila si pengelola orang yang disiplin, tertib, dan mengerti aturan. Selain itu, yang dikhawatirkan adalah penyelewengan, berujung pada tindak pidana korupsi. drn