PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengusulkan pencabutan izin terhadap 39 Perkebunan Besar Swasta (PBS) di daerah setempat, dengan total luas mencapai 800.000 hektare. Usulan pencabutan izin tersebut, kerena perusahaan tersebut tidak beroperasi selama lima tahun dan telah diberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rawing Rambang, saat ditemui di Palangka Raya, baru-baru ini, mengatakan, usulan pencabutan izin terhadap 39 PBS itu, karena perusahaan tersebut tidak kunjung beroperasi selama lima tahun.
Ke-39 perusahaan yang izinnya diusulkan dicabut tersebut tersebar di sejumlah daerah di Kalteng, yaitu di Kabupaten Murung Raya sebanyak dua izin, Barito Selatan 12, Barito Timur tiga, Kapuas tiga, Pilang Pisau dua, Palangka Raya dua, Katingan 12, Kotawaringin Barat tiga, dengan total luas arahan lokasi 524.473 ha dan Izin Lokasi 278.944 ha.
Usulan pencabutan terhadap izin lokasi untuk usaha perkebunan di Kalteng tersebut sudah disampaikan melalui Surat Gubernur Kalteng No 525/727/Disbun/2017, tertanggal 17 April 2017, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Kalteng.
“Kalau izin lokasi, yang mempunyai kewenangan mencabut adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), usul dari Gubernur, dengan dasar sudah lima tahun belum oprasional dan telah dibuat surat teguran pertama, kedua, ketiga,” ujarnya.
Dalam surat Gubernur Kalteng tersebut antara lain mengusulkan perusahaan dan koperasi perkebunan yang perizinannya lebih dari lima tahun belum melakukan pembangunan kebun di lapangan, untuk dicabut perizinannya sebanyak 39 perusahaan dan koperasi.
Kemudian, berkenaan dengan usul pencabutan izin tersebut dan apabila lokasinya akan diberikan kepada pihak lain, maka harus berkoordinasi dengan Gubernur Kalteng.
Lebih lanjut Rawing mengatakan, selain 39 izin PBS tersebut, saat ini pihaknya juga sedang mempersiapkan untuk pengusulan pencabutan izin perkebunan dengan luas sekitar 1,2 juta ha.
“Kita tidak berwenang mencabut (izin lokasi), namun kita punya dasar (untuk mengusulkan pencabutan izin) kalau tidak punya aktivitas,” ujarnya.
Karena, kalau tiga tahun setelah mendapatkan izin namun perusahaan tersebut belum juga beroprasi, maka diberikan surat teguran pertama. Apabila juga belum beroperasi, maka diberikan surat teguran kedua, dan ketiga. Apabila hingga teguran ketiga atau lima tahun juga tidak kunjung beroperasi, maka diusulkan untuk dicabut. dkw