SAMPIT/tabengan.com – Aparat dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim, berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis Carnophent (Zenith) dan Dextro di Jalan Martapura Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang, Sampit, Jumat (3/8). Dari tangan tersangka berinisial JML, disita ribuan butir obat terlarang dan a uang puluhan juta rupiah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan bermula saat Satresnarkoba melakukan patroli penyisiran di kawasan tersebut. Kemudian polisi melihat pelaku sedang melakukan transaksi. Selanjutnya, petugas langsung langsung membekuk mengamankan pelaku serta barang buktinya.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Romel mengungkapkkan, dari pelaku barang bukti yang diamankan berupa pil zenith sebanyak 2.250 butir dan dextro 6.000 butir. Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan petugas berupa uang yang diduga dari hasil penjualan selama sebulan berjumlah Rp45 juta.
Untuk mempertanggngjawabkan perbuatannya, pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Kotim untuk di mintai keterangan guna pengembangan kasus lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara, barang tersebut diperoleh pelaku dari Banjarmasin, Kalsel. Dari hasil berjualan barang haram ini, pelaku bisa membangun rumah dan membeli mobil.
“Saya tidak akan berikan ruang buat para bandar -bandar untuk melakukan peredaran narkoba di Kotim ini. Kita konsisten untuk berantas narkoba sampai ke akar-akarnya, dan kita berharap Kotim aman dari narkoba, untuk kedepannya,” jelas Kapolres.c-arb