KUALA KAPUAS/tabengan.com – Dalam upaya meningkatkan sistiom pelayanan dimana era komputuresisasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas melakukan launching sistem pelayanan perizinan online.
Acara launching aplikasi sistem informasi jaringan penanaman modal dan perizinan secara online atau disebut aplikasi Si Jempol itu secara langsung dilaksnakan di aula kantor DPMPTSP Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Senin (6/8).
Menurut Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kapuas Drs Septedy MSi usai melakukan launching mengatakan, aplikasi “Si Jempol” ini bertujuan untuk memudahkan pemanfaat layanan (masyarakat yang ingin mengurus izin) agar dapat mengurus izin dengan cepat dan tidak perlu bolak-balik datang ke dinas mereka, sebab dapat dilakukan dimanapun mereka berada.
“Bagi masyarakat yang ingin mengurus izin, maka bisa langsung buka situs kami melalui google dengan alamat DPMPTSP.KAPUASKAB.GO.ID. Nah disana tinggal diklik jenis izin apa yang mau diurus. Setelah diklik maka akan muncul formulir yang harus diisi dan apa saja persyaratan yang harus dilengkapi. Seluruh persyaratan bisa langsung diupload di website, jika sudah lengkap maka akan langsung diproses. Kemudian jika izin sudah selesai dan sudah bisa diambil, juga akan kami beritahu melalui website itu,” katanya.
Setelah melakukan pengisian selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengecekan di website, baik yang ingin melakukan pengurusan izin ataupun yang mau melihat proses perizinan mereka apakah masih proses atau sudah selesai, jika ada keterangan izin sudah selesai, maka masyarakat bisa langsung datang ke dinas kami untuk mengambil izin dan menyerahkan berkas asli persyaratan izin.
Diharpkan dengan sistem aplikasi online ini masyarakat hanya perlu sekali datang ke DPMPTSP, tidak perlu lagi seperti dulu yang harus bolak balik datang. Untuk datang minta formulir dan persyaratan, kemudian datang lagi menyerahkan syarat dan bolak-balik mengecek apakah izinnya sudah keluar. Intinya aplikasi ini kita buat untuk memudahkan masyarakat dan mempercepat proses perizinan.
Disinggung tentang ijin apa saja yang bisa diurus melalui online, menurut Septedy saat ini baru ada 8 izin yang masuk aplikasi online.”Yang paling umum dan paling banyak diurus masyarakat seperti izin apotik dan izin praktek dokter. Namun demikian kedepanya setelah melakukan evaluasi lagi pihaknya akan meningkatkan pelayanan secara keseluruhan.
Sebab untuk saat ini masih ada izin lain yang memerlukan syarat-syarat khusus misalnya izin usaha perkebunan, izin lokasi dan izin lingkungan, tetap harus dilakukan manual. Hal ini karena sejumlah izin itu, harus dilakukan kajian teknis seperti pengecekan ke lapangan maupun memerlukan persetujuan dari instansi lain seperti izin lingkungan yang memerlukan draf dari DLH, namun walaupun masih ada izin yang manual, pihaknya tetap berusaha maksimal agar izin dapat diproses dengan lebih cepat. Asal dengan catatan, pengajuan izin memenuhi semua persyaratan.c-yul