Hukrim  

Ratusan Kayu Log Diamankan di DAS Kapuas

KUALA KAPUAS/tabengan.com – Polda Kalteng dan Polres Kapuas berhasil mengungkap kejahatan di bidang kehutanan dan mengamankan sebanyak 800 potong layu log di DAS Kapuas di Desa Mentawai kawasan Mangkutub, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Anang Revandoko meninjau langsung lokasi diamankannya ratusan potong kayu log illegal tersebut. Kini kayu tersebut diamankan di wilayah Desa Budi Berkat, Handel Budi Kecamatan Bataguh, Senin (6/8).

Kapolda mengatakan bahwa pengungkapan kasus illegal logging ini bermula dari adanya informasi masyarakat pada Senin (30/7) tepatnya di DAS Kapuas Desa Mantangai Hulu terdapat kayu bulat/log yang jumlahnya lebih kurang 800 potong dengan berbagai macam ukuran dan jenis. Kayu log tersebut sudah dirakit tanpa ada pemilik dan diduga tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu bulat (SKSHH-KB).

Pembalakan liar itu diduga dilakukan di kawasan hutan lindung yang masih masuk dalam kawasan Taman Nasional Sebangau.

“Atas dasar tersebut pihak Kepolisian kemudian membentuk tim lidik di lapangan terdiri dari personel subdit 4 Tipidter Polda Kalteng, Satreskrim Polres Kapuas dan l Polsek Mantangai. Tim ini dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat 4 Tindak Pidana Tertentu Reskrimsus AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK,” ucap Kapolda.

Dari hasil penyelidikan tersebut, pada Selasa (31/7), personel Polres Kapuas berhasil membekuk 3a tersangka yang diduga melakukan pembalakan dengan peran yang berbeda-beda. Yaitu JA (35) memiliki peran sebagai penarik kayu log, MH (52) sebagai penebang kayu dan TE (50) sebagai pemilik/pemodal kayu log.

Ditegaskan Kapolda, jajaran Polda Kalteng komitmen melakukan pemberantasan terhadap pembalakan kayu liar, termasuk penertiban terhadap sawmil tak berizin, dan meski ada izin harus jelas asal kayunya.

Polda Kalteng bersama jajaran dibantu TNI dan Pemda komitmen memberantas illegal logging dan akan menindak tegas pelakunya.

“Ketiga tersangka tersebut akan dibidik Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo Pasal 12 Huruf E UU No.18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 2,5 milyar,” terang Kapolda yang didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Adex Yudiswan SIK, Pjs Bupati Kapuas Agus Pramono dan Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar SIK.c-hri/tribratanews