Umat Kaharingan Minta Perhatian

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Umat Kaharingan di Kalimantan Tengah meminta diperhatikan pemerintah. Pasalnya, selama ini mereka merasa tidak mendapat keadilan yang sama dengan pemeluk agama lainnya.

Keluhan itu disampaikan sejumlah tokoh umat Kaharingan dari berbagai daerah ke kediaman anggota DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan, Selasa (7/8).

Punding mengatakan, para tokoh Kaharingan itu sudah beberapa kali menemuinya untuk menyampaikan aspirasi. Ia merasa, aspirasi para tokoh umat itu harus diperjuangkan dan diperhatikan pemerintah.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) Kalteng Yudha SU Rihan menyebut, di Kalteng ada sekitar 500 ribu umat Kaharingan yang tersebar di 13 kabupaten dan 1 kota. Belum lagi yang tersebar di provinsi-provinsi lain di Kalimantan. Namun, keberadaan umat Kaharingan belum mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan daerah, seperti umat beragama lainnya.

Oleh sebab itu, mereka mendesak pemerintah agar memperhatikan umat Kaharingan. Antara lain agar pada kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dicantumkan agama Kaharingan. Selama ini, di KTP tercantum agama mereka adalah Hindu.

Pengakuan atas agama Kaharingan, menurut Yudha, diperkuat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 97/PUU-XIV/2016, yang pada Bab III mengakui adanya agama Kaharingan di Kalteng sebelum agama-agama lain masuk.

“Agama Kaharingan di Kalteng ini sudah ada jauh sebelum agama lain masuk. Agama Kaharingan adalah agama awal suku Dayak Kalteng,” terang Yudha.

Selain itu, mereka juga meminta keadilan penganggaran pembinaan agama dari pemerintah. Selama ini bantuan anggaran pemerintah disampaikan melalui Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan. Namun organisasi MAKI yang berbadan hukum, selalu mendapat penolakan dari pemerintah.

Yudha mengatakan, pemerintah selaku penyelenggara negara harus taat pada putusan MK agar memisahkan pemeluk agama Kaharingan dengan pemeluk agama Hindu, baik dalam soal pencantuman di kolom agama maupun pemberian bantuan keagamaan. Ia mendesak agar pemerintah pusat hingga ke daerah menjadikan Kaharingan sebagai agama resmi ketujuh, sesuai putusan MK dan fakta sejarah yang mengakui adanya agama Kaharingan di Kalteng.

Punding LH Bangkan menambahkan, dirinya selalu siap meneruskan aspirasi umat Kaharingan, karna memang Kaharingan sudah ada, bahkan sejak Republik Indonesia dan Provinsi Kalteng belum lahir.

“Perlu saya juga luruskan, bahwa Sapundu, Pantar dan Sandung itu bukan situs budaya. Salah kalau menganggap itu situs budaya. Itu merupakan situs keagamaan umat Kaharingan dan sudah ada sejak dulu. Saya tahu, karena nenek moyang saya juga dulunya beragama Kaharingan,” ucap Punding.

Dalam penyampaian aspirasi itu Yudha SU Rihan didampingi sejumlah pengurus MAKI dari kabupaten/kota, di antaranya Ketua MAKI Kotim Demel A Kuyum, Ketua MAKI Murung Raya Deman N, Sekjen Perkumpulan Agama Kaharingan Nunut, pengurun MAKI Kecamatan Telawang Assie Daman Sawang, Ketua MAKI Kota Palangka Raya Awon, serta Kameloh salah satu tokoh muda agama Kaharingan Kabupaten Gunung Mas. sgh