Hukrim  

Kakak Beradik Pencuri Motor Diringkus

SAMPIT/tabengan.com – Aparat Polsek Jaya Karya Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang masih ada hubungan keluarga yaitu kakak beradik.

Pelaku, yaitu Sohaimi (23) akhirnya diringkus Senin (6/8) di rumahnya di Handil Sohor Samuda, sedangkan kakanya, Kasmaran (26), ditangkap di Jalan Kembali Sampit.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Jaya Karya Ipda Hamdan Samudro mengungkapkan, terungkapnya kasus curanmor ini bermula pada tanggal 21 Juli 2018, sekitar pukul 22.00 WIB. Para pelaku mencuri sepeda motor milik AJ (17) yang sedang nonton organ tunggal di Jalan Asmawi RT.05 RW.02 Desa Sei Ijum Raya Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Kemudian pada Senin (6/8), saat melintas di sekitar rumah pelaku, korban merasa melihat sepeda motor miliknya berada di rumah pelaku. Kemudian korban melaporkannya ke Polsek Jaya Karya. Anggota Polsek Jaya Karya dengan dipimpin oleh Kapolsek Jaya Karya Ipda Hamdan Samudro melaksanakan penyelidikan dan memastikan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik korban

“Selanjutnya dilakukan penangkapan pelaku curanmor di rumah pelaku. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku sebelumnya juga pernah mengambil ranmor roda dua di daerah Pasar Samuda, Kamis tanggal 14 Juni 2018 dan aksi pelaku selalu dilakukan berdua dengan kakaknya. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kakaknya di Jalan Kembali dengan barang bukti ranmor roda dua yang dicuri dari Pasar Samuda,” jelas Kapolsek.

Kedua pelaku kini sudah diamankan di Polsek Jaya Karya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. c-arb