Pengosongan Asrama Kalteng di Yogya, Dewan Minta Tenggang Waktu

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Persoalan perintah pengosongan Asrama Kalteng di Yogya juga menarik perhatian kalangan DPRD Kalteng. Mereka meminta tempat tinggal sementara bagi mahasiswa penghuni asrama, atau paling tidak memperpanjang batas waktu pengosongan.

Menurut legislator dari Fraksi PAN H Edy Rosada, jajaran Pemprov harus memberikan kepastian setelah selesai pelaksanaan rehab. Tentunya agar penghuninya bisa menempati kembali, sekalipun wajib mematuhi segala administrasi yang ada.

”Harusnya diperpanjang waktu untuk pengosongannya. Karena ini tahun ajaran baru, jadi tidak mudah mencari kos lain dalam waktu singkat,” ucapnya yang juga diamini anggota Komisi D H Monte Carlo.

Sementara itu legislator dari Fraksi Gerindra Anggoro D Purnomo mengatakan, Pemprov mesti mempertimbangkan beberapa aspek. Seperti tenggat waktu yang diberikan sangat pendek. Lalu kondisi pergantian tahun akademik yang pasti menyulitkan anak-anak mencari tempat kos.

“Tanggal dan rehabnya juga harus diperjelas, agar ada kepastian anak-anak kita sampai berapa lama kos,” ucap wakil rakyat dari Dapil I yang meliputi Palangka Raya, Katingan, dan Gumas itu.

Kemudian laksanakan juga pendataan terhadap mahasiswa yang menempati asrama, dengan tujuan agar ada prioritas penempatan kembali.

Selain itu wakil rakyat dari Fraksi Demokrat Punding LH Bangkan juga mengatakan semestinya Pemprov, menyediakan tempat bagi penghuni asrama sebelum adanya rencana pengosongan.

Apalagi tidak semua mahasiswa yang memiliki kemampuan sama, untuk mencari kos dalam waktu relatif singkat. “Ini juga perlu diteliti, jangan sampai ada indikasi langkah dari berbagai unsur, baik kontraktor atau lainnya, untuk memanfaatkan Pemprov,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kalteng Heriansyah juga berpendapat, agar melihat kemampuan para penghuni asrama. Selain itu fungsikan juga asrama induk yang ada di Jalan Abubakar Ali, atau penggabungan sementara.

Pendapat yang sama juga diungkapkan legislator dari Fraksi PDIP Ina Prayawati yang mengharapkan Pemprov untuk bersikap bijak. “Harusnya pemberitahuan minimal satu bulan sebelumnya, mengingat tahun ajaran baru, yang tidak mudah mencari tempat tinggal. Yang kami pertanyakan apakah rehab ini bersifat urgent?,” ujarnya mengakhiri. drn