PALANGKA RAYA/tabengan.com – Tim Khusus dan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu di Palangka Raya, Jumat (10/8) sore.
Tim yang dipimpin AKBP Ronny Wiliam Manusiwa, berhasil menyita barang bukti sabu seberat 2,5 ons (250 gram) dari tangan pelaku berinisial RF (43) di Jalan G Obos Palangka Raya.
“Satu orang kita amankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu sekitar 250 gram. Kami masih mendalami jaringan lainnya, baik di Palangka Raya atau di luar daerah, masih pengembangan,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Kombes Agustinus, Minggu (12/8).
Dijelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya seseorang yang mengedarkan sabu. Bermodal info tersebut, kepolisian pun segera melakukan penyergapan dan penggeledahan.
“Kita lakukan penggeledahan di rumah pelaku tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di rumah pelaku didapatkan 4 bundel plastik klip kosong, 3 sendok sabu, handphone dan timbangan digital,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo112 ayat (2) UU RI N0.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman paling rendah 4 tahun paling lama 20 tahun penjara. fwa