KUALA KAPUAS/tabengan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas akhirnya menetapkan pasangan pasangan dengan urut 1, yaitu Ben Brahim S Bahat dan H Nafiah (Ben-Nafiah) sebagai pemenang Pilkada Kapuas pada 27 Juni 2018 lalu, menjadi Bupati Kapuas dan Wakil Bupati Kapuas Periode 2018-2023.
Penetapan ini dilakukan KPU melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kapuas periode 2018-2023, di Gedung Pertemuan Umum Manggatang Tarung Jalan Kalimantan di Kuala Kapuas, Minggu (12/8) siang.
Sebelumnya penetapan menunggu hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi, terkait dengan adanya gugatan terhadap hasil dilaksanakannya proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kapuas pada 27 Juni 2018 lalu, hingga adanya ketetapan pasti.
Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Kapuas Budi Prayitno didampingi 4 anggota komisioner, dihadiri Pejabat Bupati Kapuas Agus Pramono, unsur Muspida dan beberapa SOPD terkait. Termasuk para simpatisan dan juga pengurus dari parttai politik yang mengusung paslon yang akan ditetapkan.
Dalam sambutannya, Budi Prayitno menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang turut menyukseskan ajang lima tahunan daerah itu. Terutama kepada seluruh lapisan masyarakat, terlebih aparat keamanan yang telah mengamankan jalannya proses Pilkada ini, sehingga dapat dilaksanakan dengan sukses dan damai.
“Dengan mengucapkan bismillah, rapat pleno terbuka ini dinyatakan dibuka, dan saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam jalannya proses pilkada ini, sehingga dapat berjalan aman dan damai,” ungkapnya. c-yul