Hukrim  

IRT Jual 58 Butir Ekstasi

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Subdit II Direktorat Narkoba Polda Kalteng, meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi. Pelaku berinisial ZEA (32) diamankan petugas di Jalan Imam Bonjol, dengan barang bukti 58 butir pil ekstasi dan 1 paket sabu, Kamis (9/8) lalu.

Warga asal Jalan Kelayan, Banjarmasin, Kalsel ini diduga hendak mengedarkan pil ekstasi tersebut di Palangka Raya.

Direktur Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Agustinus S mengatakan jika pihaknya masih melakukan pendalaman terkait penangkapan tersebut. Mengingat, ketika ditangkap, pelaku beraksi seorang diri.

‘Kita telah mengendus jaringan dari pelaku, sehingga pendalaman masih dilakukan, “ katanya, Senin (13/8) siang.

Disebutkan, proses penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Ketika dilakukan penyelidikan, pelaku terlihat berada di Jalan Imam Bonjol. Segera, petugas lalu melakukan penggeledahan pada tas yang dibawa pelaku.

“Dalam tasnya kita amankan pil ekstasi dan 1 paket sabu. Untuk kepentingan penyidikan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Kalteng. IRT tersebut terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009,” tegasnya. fwa