KUALA KURUN/tabengan.com – Dinas Kependidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Bidang Kebudayaan sedang melakukan registrasi pendaftaran sejumlah situs budaya yang ada di sejumlah Kecamatan di wilayah setempat.
“Selama tahun 2018 ini, kita sudah mengunjungi langusng beberapa situs budaya yang berada di Kecamatan Mihing Raya, Kurun, Rungan Hulu, Rungan Barat, Manuhing Raya, dan Miri Manasa,” terang Kepala Disdikbud Kabupaten Gumas HM Rusdi melalui Kabid Kebudayaan Christira Elyswandi saat dibincangi, di ruang kerjanya, Senin (13/8).
Di Kecamatan Mihing Raya tepatnya di Desa Tumbang Danau, situs budaya yang diregistrasi diantaranya adalah Makam Tua Rahu dan Kaleka Baras. Di Kecamatan Kurun tepatnya di Desa Tumbang Miwan, situs budaya yang diregistrasi diantaranya adalah Batu Bawui.
Di Kecamatan Rungan Hulu tepatnya di Desa Batu Puter, diantaranya adalah Kaleka Kayu Bahandang, Sandung dan Sapundu, di Desa Jangkit ada Kaleka Jangkit. Di Kecamatan Rungan Barat tepatnya di Kelurahan Rabambang ada Batu Bagalang dan Kaleka Rabambang, lalu di Desa Jalemu Masulan ada Sandung Tua.
Di Kecamatan Manuhing Raya tepatnya di Kelurahan Tehang, ada Sandung, Kaleka, dan Batu Sepan. Di Kecamatan Miri Manasa tepatnya di Desa Rangan Hiran, ada Kaleka, dan masih banyak lagi lainnya.
“Kita akan terus melakukan pendataan terhadap situs budaya yang ada di Kabupaten Gumas. Jumlahnya memang banyak,” tambahnya.
Ia berpesan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan memelihara situ budaya yang ada di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, sehingga situs itu tetap lestari dan tidak rusak.
“Ada aturannya, jangan sampai terkena sanksi karena merusak situs budaya,” pesannya.c-gcm