Doni: Tunggu Ada Laporan Baru Bisa Diproses

PURUK CAHU/tabengan.com – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Murung Raya (Mura), Doni SP, Senin (3/9), mengatakan sampai saat ini BK belum pernah memproses anggota DPRD setempat yang bermasalah. Baik itu karena melakukan korupsi, sering mangkir kerja dan masalah lainnya.

“Kita di BK ini menunggu laporan. Selama saya menjadi ketua BK belum pernah ada yang melaporkan tingkah ataupun perbuatan anggota DPRD yang menyalahi aturan sesuai tata tertib (tatib). Kalau ada laporan disertai bukti-bukti yang kuat saya siap untuk memprosesnya,” ujarnya ditemui Tabengan di ruang kerjanya.

Doni mengakui menjadi anggota DPRD itu tidak mudah, karena harus bisa mengatur waktu dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Terlebih saat mengikuti sejumlah kegiatan seperti reses, rapat dan lainnya.

“Kalau ada laporan anggota DPRD sering mangkir rapat coba langsung beritahu siapa dan dari mana dia dapat data. Kalau cuma surat kaleng saja saya tidak berani menindaklanjuti karena kita bisa dilaporkan balik. Laporan itu dilengkapi dengan bukti yang kuat biar saya langsung yang eksekusi,” jelasnya.

Sebagai anggota Dewan kata dia memang diwajibkan untuk mengikuti agenda yang ada di lembaga tersebut. Misalnya rapat, reses dan kegiatan lainnya. Bila tidak mengikuti yang bersangkutan harus mengantongi surat izin dari ketua Komisi atau Fraksi untuk mengikuti kegiatan lain.

“Jika ada tugas lebih penting seperti perintah atasannya masa mau dilawan. Tetapi bila anggota DPRD tidak mengikuti sejumlah rapat karena asik tidur di rumah itu salah, kalau ada yang terbukti biar kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Mura, Budi Susetyo menyampaikan sesuai dengan PP 12 Tahun 2018 tentang tata tertib, anggota DPRD wajib untuk mengikuti seluruh peraturan, tugas dan fungsi sebagai anggota sebagaimana yang tertuang dalam pasal tersebut.

Bila ditemukan anggota DPRD yang menyalahi aturan sesuai tatib PP 12 Tahun 2018 maka Badan Kehormatan DPRD berhak untuk memproses oknum anggota DPRD yang bersangkutan.

“Untuk memproses anggota DPRD itu kewenangan BK, dan selama saya menjadi Sekwan di DPRD Mura ini belum pernah ada laporan anggota dewan yang melanggar tatib,” ujarnya.c-vid