PANGKALAN BUN/tabengan.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat akan memberikan izin pembukaan gerai milik Alfamart.
Dimana pada Senin (3/9), Bupati Kobar Hj Nurhidayah dan Wakil Bupati Ahmadi Riansyah langsung menggelar rapat koordinasi terkait izin prinsip gerai tersebut. Kegiatan rapat juga dihadiri Pj Sekda Kobar Suyanto.
“Kobar ini daerah sedang membangun dan terbuka bagi investor yang akan berinvestasi, termasuk Alfamart yang akan membuka gerai baru di Kobar. Dimana pihak Alfamart akan mengajukan izin akan membangun sebanyak 33 titik. Tapi berdasarkan hasil rapat koordinasi, tidak semua titik yang mereka ajukan akan kita setujui,” jelas Hj Nurhidayah.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Kobar tetap memperhatikan keberadaan pasar tradisional. Sehingga keberadaan gerai milik Alfamart jangan sampai mematikan pasar tradisional yang ada.
“Kami intinya mengizinkan, hanya saja untuk izin untuk penempatan dan penyebarannya tetap kami yang atur agar keberadaan gerai-gerai milik Alfamart mematikan kemajuan pasar tradisional, khusus daerah yang dekat pasar. Seperti di Kecamatan Arut Selatan akan kita alihkan ke lokasi lain,” ujarnya.
Lanjut Bupati, Alfamart diperbolehkan membangun gerai di tempat pelayanan yang dibutuhkan masyarakat, misalnya di lintas kabupaten dan lintas Provinsi. Termasuk jalan menuju Kecamatan Kotawaringin Lama dan di lokasi menuju daerah pariwisata.
“Memang Alfamart ini dalam membangun gerai baru tidak secara serentak tetapi bertahap. Dan saya sudah sampaikan dalam rapat bahwa tidak semua lokasi yang mereka ajukan akan disetujui,” tegasnya.c-uli