NANGA BULIK/tabengan.com – Melaporkan harta kekayaan secara berkala merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara negara dimanapun berada, termasuk di Kabupaten Lamandau.
Bahkan seiring dikeluarkan Peraturan KPK No.7 tahun 2016 tentang perubahan tata cara penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), maka setiap penyelenggara Negara yang menjadi wajib lapor harus menyampaikan laporan harta kekayaannya setiap tahun.
“Peraturan KPK yang terbaru itu mengatur tentang tata cara pelaporan LHKPN. Dari yang semula pelaporannya dilakukan secara manual, kini dilakukan dengan sistem online atau yang kita sebut dengan LHKPN secara elektronik (e-LHKPN),” kata Spesialis pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Amalia Rosanti saat ditemui usai kegiatan sosialisasi Peraturan KPK No.7 tahun 2016, di aula Setda Lamandau, Kamis lalu.
Dirinya menyebut, sesuai dengan peraturan KPK terbaru itu pula, maka batas penyampaian LHKPN setiap wajib lapor untuk tahun lapor 2017 adalah tanggal 31 Maret lalu.
“Namun karena perubahan sistem pelaporan ini masih dalam masa peralihan, masih banyak penyelenggara negara di daerah belum melaporkan harta kekayaannya tepat waktu, termasuk wajib lapor yang ada di Lamandau,” ujarnya.
Diharap setelah dilaksanakannya sosialisasi, para wajib lapor di Kabupaten Lamandau segera menyampaikan laporan harta kekayaannya untuk tahun lapor 2017. Terlebih, seperti yang kita ketahui saat ini hampir memasuki akhir tahun 2018.
Karena, sebut dia, pada tahun 2019 mendatang, mereka (wajib lapor) harus segera menyampaikan LHKPN untuk tahun lapor 2018.
Sementara, disinggung terkait jumlah pejabat Lamandau yang belum melaporkan harta kekayaan untuk tahun lapor 2017, Rosanti menyebut di Kabupaten Lamandau masih sangat banyak. Bahkan jumlahnya hampir 90 persen.
“Masih banyak. Dari total 220 wajib lapor di Lamandau, sekitar 207 diantaranya belum menyampaikan LHKPN tahun lapor 2017,” tukasnya.c-kar