PALANGKA RAYA/tabengan.com – Hari ini, 19 September 2018, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dimulai. Adapun sistem pendaftaran dan seleksi CPNS pada 2018 ini akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional yaitu https://sscn.bkn.go.id.
Penjabat (Pj) Sekdaprov Kalteng Fahrizal Fitri, saat ditemui di Palangka Raya, baru-baru ini, mengatakan, pendaftaran CPNS dimulai pada 19 September 2018, dengan sistem online, sementara pelaksanaan tesnya akan dilakukan pada Oktober mendatang.
Setelah pendaftaran, kata Fahrizal, kemudian pengumuman berkas dulu, dilanjutkan dengan tes kompetensi dasar, selanjutnya baru tes kompetensi bidang dan seterusnya.
Untuk itu, lanjut dia, bagi yang berminat agar menyiapkan data-datanya. Karena ada data-data dalam bentuk PDF yang akan diunggah, seperti pas foto, KTP, kartu keluarga, ijazah, transkrip nilai dan lainnya.
Selain itu, pendaftaran CPNS pada 2018 tersebut juga berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Dia mendaftar berdasarkan NIK, jadi harus memiliki NIK, baru dia diverifikasi, benar tidak yang bersangkutan tersebut nama sama dengan di NIK-nya,” kata dia.
Fahrizal juga mengingatkan agar para calon pelamar CPNS tidak melakukan pendaftaran di akhir-akhir waktu pendaftaran. Sebab meski waktu pendaftaran panjang, namun ditakutkan jaringan internetnya padat, karena banyak yang mengakses.
Dijelaskan dia, total alokasi formasi CPNS untuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng sebanyak 358 formasi, terbanyak untuk tenaga guru 218 orang, tenaga kesehatan 80 orang, dan tenaga teknis 60 orang. Di kabupaten/kota juga kebanyakan untuk tenaga guru dan kesehatan, sementara untuk teknisnya sedikit.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Katma F Dirun mengatakan, sistem pendaftaran dan seleksi CPNS pada 2018 ini akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional yaitu https://sscn.bkn.go.id.
Syarat mengikuti tes CPNS tersebut, antara lain berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang tetap, karena melakukan suatu tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, dan sebagainya.
Pada saat mendaftar secara online calon peserta seleksi CPNS 2018 diharapkan untuk mempersiapkan dokumen yang harus di-scan dan diunggah pada laman pendaftaran, seperti scan pas foto, scan KTP, surat lamaran, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya.
Sedangkan tahapan seleksi yang akan dilakukan terdiri dari, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi kompetensi bidang. Sementara nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar meliputi, seleksi krateristik pribadi dengan nilai 143, tes intelegensi umum dengan nilai 80, dan tes wawasan kebangsaan dengan nilai 75. dkw