Buang Sampah Langgar Aturan, Penjara 1 Bulan atau Denda Rp 1 Juta

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pemerintah Kota Palangka Raya akan menerapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Sampah. Masyarakat yang membuang sampah di sembarangan tempat, bahkan di luar jam yang ditentukan akan mendapat sanksi. Informasi itu kini beredar di kalangan masyarakat melalui pesan berantai via WhatsApp (WA).

Kepala Bidang Kebersihan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya, M Alfath, saat dikonfirmasi Tabengan, Rabu (19/9), mengatakan, denda kepada warga yang melanggar maksimal Rp1 juta.

“Mulai 1 Oktober kita akan mulai melakukan razia dan penindakan. Bagi yang melanggar ketentuan jam buang sampah dan larangan pembuangan sampah. Apabila kedapatan melanggar, dikenakan sanksi pidana kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 1 juta, tergantung tingkat berat atau ringannya pelanggaran,” beber Alfath.

Untuk penerapan di lapangan, akan menjadi kewenangan instansi penegak Perda seperti SatPol PP yang akan dibantu personel TNI/Polri. Pemerintah, kata dia, tidak kurang dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Perda ini melalui kelurahan dan kecamatan, RT/RW hingga brosur dan spanduk telah dipasang di ruas jalan utama.

“Kita selalu berharap melalui Perda ini masyarakat bisa lebih menghargai kebersihan lingkungannya,” kata Alfath.

Di pihak lain, informasi soal sanksi masih simpang siur. Bahkan, ada yang mendapat kabar bahwa sanksi yang diterapkan mencapai Rp 50 juta. “Menurut kami warga di sini, harus ada sosialiasi dan imbauan yang jelas mengenai jumlah sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Sebab kabar simpang siur mengenai jumlah denda yang katanya hingga Rp 50 juta itu, jujur membuat kami sangat keberatan. Harus ada sosialisasi yang jelas agar semua warga tahu, jadi tidak ada carut marut dalam penerapan perda dan pemberian sanksi,” kata Ferri, Ketua RT 01/RW 04, Jalan Pangeran Samudera.

Sebagai aparatur pemerintah dan masyarakat, Ferri sangat setuju dengan regulasi yang mulai akan diterapkan sebentar lagi. Ia sendiri memahami upaya pemerintah dalam menata kebersihan kota agar selalu bersih dan sehat, sesuai dengan motto “Kota Cantik”. Namun sosialisasi perlu diterapkan maksimal. m-rgb