Hukrim  

Kejaksaan Ancam Pailitkan 19 Penunggak Royalti

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Maryadi IK membenarkan bekerja sama dengan Pemprov untuk menagih tunggakan pembayaran royalti dari 19 perusahaan pertambangan.

“Kalau sampai perusahaan tidak dapat diajak negosiasi, kita akan rumuskan langkah hukum. Kejaksaan punya kewenangan untuk membubarkan atau mempailitkan perusahaan,” tegas Maryadi kepada Tabengan, Rabu (26/9).

Maryadi membeberkan Pasal 32 UU No.16/2004 tentang Kejaksaan RI tercantum kewenangan Kejaksaan untuk mengajukan pemailitan (pembangkrutan) atau pembubaran perusahaan dan yayasan.

Dengan kewenangan itu, Kejati Kalteng pada bulan Januari hingga Juli 2018 berhasil menagih sekitar Rp9 miliar dari 14 perusahaan pertambangan penunggak royalti. Karena keberhasilan itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng kembali menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejati Kalteng untuk menagih 19 perusahaan lainnya.

Maryadi menyebut tunggakan pembayaran royalti telah mempersulit posisi pemerintah karena Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng dalam auditnya tetap menilai ada kekurangan dalam keuangan pemerintah daerah.

“Kita hanya minta mereka membayar kewajiban mereka ke pemerintah. Patuhi dan laksanakan kewajiban. Sementara ini kewajiban ini yang mereka lalai,”sebut Maryadi.

Sebagai langkah pertama, Kejati dan Dinas ESDM akan mengundang perusahaan penunggak royalti untuk membicarakan masalah pembayaran tunggakan. Kejati bersama Dinas ESDM juga akan jemput bola dengan datang ke kantor-kantor perusahaan penunggak itu. “Insya Allah minggu depan kita sudah mulai jalan,” harap Maryadi.

Dia mengakui penagihan terhadap 19 perusahaan adalah prioritas. “Masih ada kemungkinan bertambahnya perusahaan lain,” pungkas Maryadi.

Terpisah, Polda Kalteng memastikan siap jika tim terpadu terkait tunggakan royalti tambang dibentuk. Polda Kalteng akan melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus dibawah kepemimpinan Kombes Pol Adex Yudiswan dan Bidang Hukum AKBP Jaladri.

“Kita siap apabila memang tim terpadu terbentuk. Kalau masalah pertambangan, tentunya akan melibatkan Ditreskrimsus dan Bidang Hukum,” ucap Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan, Rabu (26/9) siang.

Terkait jumlah personel yang nantinya akan dilibatkan, ia menyebutkan masih menunggu pembentukan tim terpadu. dre/fwa