KUALA KAPUAS/tabengan.com – Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wanita yang juga Plt Camat Kapuas Murung berinisial DP.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus berawal saat pihak Cabjari Palingkau dan Kejari Kapuas menerima pernyataan dari sejumlah kepala desa yang masing-masing dimintai uang sebesar Rp12 juta oleh DP dengan dalih untuk mengamankan para kepala desa.
Berdasarkan informasi itu, Cabjari melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan data dan keterangan didapat informasi DP sedang meminta uang sekitar Rp20 juta kepada seorang kepala desa berinisial TP. Modusnya menakut-nakuti kades tersebut dengan mencatut nama dari unsur Kejaksaan Negeri Kapuas bahkan Kejaksaan Tinggi.
Permintaan uang itu dilakukan dengan dalih untuk mengamankan pemberitaan dugaan tindak pidana korupsi oleh TP.
Pada Rabu (26/9) siang, DP menyuruh TP menemuinya di Hotel Bayu Jalan Kenanga, Kota Kuala Kapuas, untuk menyerahkan uang sesuai permintaannya. Pada saat itu Tim Intelijen Cabjari Palingkau melihat TP keluar tergesa-gesa dari BRI Palingkau.
“Merasa curiga, tim pun membuntuti TP hingga ke Kota Kuala Kapuas dan diketahui masuk ke Hotel Bayu,” terang Kacabjari Palingkau Martino Manalu melalui Plt Kasubsi Intelijen Datun, Bram Dhananjaya, Rabu (26/9) malam.
Setelah ditunggu cukup lama, datang DP ke hotel yang sama. Tak lama kemudian DP keluar dari hotel tersebut sembari membawa bungkusan atau amplop berwarna coklat. Melihat hal itu, tim intelijen langsung mendatanginya dan menanyakan bungkusan coklat diduga berisi uang tersebut.
Ditanya begitu, Plt Camat Kapuas Murung ini tampak gugup. Setelah amplop dibuka ternyata di dalamnya terdapat sejumlah uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Selanjutnya, Tim Intelijen Cabjari Palingkau membawa DP berikut uang tersebut ke Kejaksaan Negeri Kapuas untuk ditindaklanjuti oleh tim penyidik gabungan dari Cabjari Palingkau dan Kejari Kapuas.
Kajari Kapuas melalui Kasi Pidsus Syahrul Arif Hakim yang didampingi Kacabjari Palingkau Martino Manalu, Kamis (27/9) mengatakan, OTT ini memang sudah dikreasi sejak tahun lalu. Hal ini karena tersangka dianggap oleh para kades sangat meresahkan. Namun karena kurang bukti tersangka bisa bebas menjalankan aksinya dengan mencatut kejaksaan.
“Kamu akan diperiksa oleh pihak Kejaksaan, cepat segera siapkan uang untuk mengurusnya. Kalau tidak menyetorkan dana maka saya tidak bisa membantu apabila pihak Kejaksaan memeriksa,” kata Kasi Pidsus menirukan DP.
Diterangkan juga sebenarnya pihaknya telah lama mendapatkan laporan sepak terjang tersangka. Bahkan pernah memperingatkan agar tak membawa-bawa nama kejaksaan. Tapi itu dibantah DP.
“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang senilai Rp 10 juta serta 3 buah ponsel,” katanya.
Sementara untuk tindak lanjut kasus ini pihaknya juga akan memanggil seluruh kepala desa di wilayah Kapuas Murung untuk dimintai keteranganya. c-hr/c-yul