Hukrim  

Pensiunan ASN Miliki 3 Ons Sabu

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng. Pada Kamis (20/9) lalu, petugas meringkus seorang pensiunan ASN berinisial HR (60) di Jalan Tjilik Riwut Km 38, Kelurahan Sei Gohong, Palangka Raya bersama Satlantas Polres Palangka Raya.

Dari tangan warga Jalan Pekapuran Raya Komplek Arafah Permai, Banjarmasin, Kalsel tersebut, ditemukan 300 gram sabu dan 1 unit mobil Toyota Avanza hitam nopol DA 8462 AQ.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi mengatakan penangkapan bermula ketika Tim BNNP Kalteng mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman barang melalui transportasi darat dari Banjarmasin menuju Sampit, Kotawaringin Timur, yang diduga berisi Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pengiriman barang dilakukan HR

dengan menggunakan kendaraan roda empat. Kemudian Tim dari BNNP bekerja sama dengan Satlantas Polres Palangka Raya, melaksanakan razia gabungan. Ketika mobil yang dicurigai melintas, langsung dicegat dan disuruh berhenti.

” Dari dalam mobil kita amankan 200 gram sabu berbungkus plastik bening,” kata Lilik.

Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap HR. Berdasarkan keterangan yang didapatkan bahwa HR membawa barang tersebut atas perintah CT untuk diserahkan kepada seseorang di Sampit, yang belum diketahui identitasnya.

“Berdasarkan keterangan dari HR, sabu masih ada 1 bungkus dengan berat 100 gram yang disimpan di rumahnya. Kemudian Tim BNNP Kalteng berangkat ke Banjarmasin mengamankan barang bukti tersebut,” tegasnya.

Saat ini, proses pengembangan masih dilakukan terhadap HR. ” Kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009,” tegasnya.fwa