PALANGKA RAYA/tabengan.com – Hukuman mati kini membayangi Pandi Rajji. Pria berusia 27 tahun yang teridentifikasi sebagai warga Kelurahan Pakeng, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan tersebut, tertangkap tangan oleh jajaran Polres Lamandau karena membawa narkotika jenis sabu pada Rabu (3/10) lalu.
Tak tanggung-tanggung, aparat kepolisian mengamankan barang bukti sabu seberat 7,169 kilogram yang dibungkus dengan plastik putih sebanyak 6 buah dalam dua tas ransel. Ini untuk pertama kalinya pengungkapan kasus sabu dengan jumlah barang bukti sangat banyak di wilayah Kalimantan Tengah.
Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, penangkapan kurir sabu tersebut bermula dari pengembangan pengungkapan kasus sebelumnya pada September 2018. Diinformasikan akan ada sabu dari Malaysia yang masuk melalui Kalbar dan bakal dibawa ke Kalsel melalui Kalteng.
Penyelidikan pun dilakukan selama 1 bulan penuh. Hasilnya didapatkan informasi jika sabu akan dikirim melalui jalur darat dari Pontianak, Kalbar melalui Kalteng dengan tujuan Banjarmasin. Sabu dikirim dari Malaysia melalui jalur tikus perbatasan ke Pontianak.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan razia di Jalan Trans Kalimantan Desa Rimba Jaya, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, pihak kepolisian setempat berhasil menemukan kendaraan yang diduga membawa barang tersebut, Rabu (3/10) lalu.
“Mendapat informasi, petugas melakukan razia di titik rawan. Hingga akhirnya menemukan mobil Avanza bernopol B 1736 POH yang ditumpangi pelaku. Aksi pengejaran dilakukan karena pelaku berupaya melarikan diri,” ucap Rikwanto didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Agustinus dan Kapolres Lamandau AKBP Andika, Selasa (9/10).
Disebutkan Rikwanto, pelaku dikendalikan oleh seseorang berinisial UDN dan S. “Sabu kita temukan di dalam 2 tas ransel yang diletakkan di jok tengah mobil. Saat ini kita bidik Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegas Rikwanto.
Rikwanto menerangkan, proses pengembangan masih dilakukan terhadap jaringan internasional tersebut. Adapun modus operandi pelaku, yakni mengirimkan sabu dengan mobil carteran dan berganti di beberapa tempat.
“Tujuan akhir Banjarmasin. Namun apakah nantinya kembali diedarkan ke Kalteng masih belum mendapat informasi. Pelaku diupah bandar narkoba sebesar Rp 40 juta. Dia juga mengaku sudah 2 kali mengambil sabu di Pontianak untuk dibawa ke Kalsel,” tuturnya. fwa