PALANGKA RAYA/tabengan.com – Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng resmi menahan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie (Tenglie). Tersangka kasus dugaan korupsi kas daerah senilai Rp 35 miliar tersebut ditahan sejak Senin (8/10) malam.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kalteng AKBP Gatot Daryadi mengatakan, penahanan Tenglie dimulai sejak pukul 21.00 WIB. Tidak ada perlakuan istimewa diberikan kepada mantan Bupati Katingan periode 2013-2018 itu.
“Pukul 21.00 WIB kemarin sudah ditahan. Kita letakkan di sel bersama 8 orang lainnya. Tidak ada perlakuan istimewa,” tegas Gatot, Selasa (9/10).
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Teguh Widodo menjelaskan Tenglie akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan sendiri dilakukan untuk kelanjutan proses penyidikan. Selain itu juga karena semua tahapan pemberkasan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Tenglie, hampir rampung. Selanjutnya apabila sudah selesai akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.
“Syarat penahanan tentunya agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Kita tahan selama 20 hari ke depan,” ucapnya.
Menurutnya, penyisiran aset kekayaan Tenglie kini sedang dilakukan oleh Subdit Tipikor dengan dipimpin langsung Kasubdit Tipikor AKBP Devy Firmansyah. Beberapa aset akan disita apabila terbukti berasal dari uang hasil korupsi. Termasuk aset kekayaan yang dimungkinkan berada di luar daerah. Proses inventarisasi juga sedang dilakukan.
“Saat ini sedang berlangsung penyisiran aset. Kita langsung bawa Ahmad Yantenglie ke Kabupaten Katingan untuk mempermudah proses penyidikan,” jelasnya.
Selanjutnya, penyidik Subdit Tipikor Polda Kalteng bertolak ke Kabupaten Katingan pada Selasa (9/1)) sekitar pukul 09.00 WIB. Menggunakan 3 unit mobil, tim dipimpin langsung Kasubdit Tipikor AKBP Devy Firmansyah dengan mengikutsertakan Tenglie yang telah mengenakan baju tahanan warna oranye Polda Kalteng lengkap dengan kedua tangan terborgol ke arah depan.
Tim penyidik Polda Kalteng juga menyita beberapa aset milik Tenglie, termasuk salah satu rumah mewah di Jalan Pahlawan, Kelurahan Kasongan Lama.
Pantauan Tabengan, situasi rumah mewah berpagar besi itu terlihat sepi dan hanya terparkir sebuah sepeda motor di depan rumah. Setelah sejumlah mobil penyidik masuk dan parkir di bagian halaman belakang rumah, pintu pagar langsung ditutup.
Tim penyidik masuk rumah pribadi Tenglie, didampingi Ketua RT 13 Kelurahan Kasongan Lama untuk menyaksikan proses penggeledahan di dalam rumah tersebut.
Selama ini rumah tersebut ditempati istri Tenglie, yakni Endang Susilawati bersama anaknya. Informasi yang diperoleh saat itu Endang Susilawati tidak berada di rumah, lantaran menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Katingan.
Penggeledahan yang dilakukan tertutup itu berlangsung hingga pukul 15.00 WIB. Selanjutnya rombongan penyidik Polda Kalteng keluar rumah untuk memasang plang pemberitahuan bahwa rumah tersebut telah disita. Plang bertuliskan surat penetapan izin khusus penyitaan tanah, lahan, pekarangan, bangunan, dan benda lainnnya.
Kedatangan petugas kepolisian di rumah Tenglie sempat menarik perhatian warga yang melintas. Bahkan salah seorang warga bertanya dan heran melihat banyak anggota polisi, baik yang berpakaian dinas maupun preman berada di dalam rumah.
“Ada maling ya mas,” tanya warga tersebut.
Setelah dijelaskan oleh warga lainnya bahwa ada pemeriksaan harta kekayaan milik Tengli, diapun mengerti dan berlalu pergi.
Melihat dari masih adanya plang/spanduk bertuliskan pemberitahuan yang sama, kemungkinan bakal ada lagi aset kekayaan lainnya milik Tenglie yang akan disita. fwa/c-sus