Demokrat Pecat Kader Terkena OTT

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sejumlah anggota DPRD Kalteng dan pihak swasta terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Salah satu anggota DPRD Kalteng yang diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka berasal dari Partai Demokrat Kalteng.

Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng Nadalsyah, saat dibincangi usai mengikuti Apel Besar Peringatan Hari Pramuka Ke-57 di halaman Kantor Gubernur Kalteng, Senin (29/10), menegaskan akan memberhentikan kader itu dari kedudukannya sebagai anggota dewan aktif, dan kedudukannya sebagai calon legislatif tahun 2019.

Sejak awal, kata Nadalsyah, semua pengurus, kader dan simpatisan sudah diingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Kasus yang dihadapi kader Partai Demokrat Kalteng, PLB, merupakan perbuatan yang mencederai nama partai, dan partai akan bersikap tegas untuk itu. Permasalahan OTT KPK ini juga sudah dikomunikasikan dengan DPP Partai Demokrat untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Partai Demokrat tentunya akan mengambil sikap tegas, yakni melakukan pengajuan pergantian antar waktu (PAW) dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kalteng aktif, dan juga mencoret yang bersangkutan dari pencalonannya sebagai calon legislatif tahun 2019. Ini merupakan ketegasan dari Partai Demokrat yang sudah berulang kali disampaikan dan diingatkan, dan jangan sampai terjadi, khususnya kasus money politics,” kata pria yang akrab disapa Koyem ini.

Dia menyayangkan kader yang memiliki potensi untuk duduk kembali, sehingga dapil 5 yang sebelumnya hanya 1 kursi, dapat bertambah menjadi 2 kursi. Meski demikian, pihaknya akan tetap berpatokan pada petunjuk dari DPP Partai Demokrat, sehingga itu menjadi keputusan untuk dilaksanakan DPD Partai Demokrat Kalteng.

Konsultasi ke KPU
Menyikapi kasus OTT KPK yang melibatkan anggota DPRD Kalteng aktif, Komisioner KPU Kalteng, Sastriadi, menjelaskan permasalahan tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan KPU RI, seperti apa mekanismenya ke depan. Yang tersangkut OTT pada dasarnya sudah masuk dalam DCT, sehingga proses apakah dicoret atau tidak, menunggu adanya keputusan dari KPU RI, dan keputusan pengadilan.

“Kita akan segera berkonsultasi dengan KPU RI terkait dengan kasus OTT yang melibatkan kader partai yang maju pada pemilu 2019. KPU juga memerlukan legal standing, sebagai acuan dalam mencoret seseorang dari keberadaanya sebagai calon legislatif,” kata Sastriadi.

Temui Anak
Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Ergan Tunjung, menceritakan keberadaan dirinya ketika penangkapan oleh KPK tersebut berlangsung. “Saya memang berangkat ke Jakarta dalam rangka pembahasan terkait tindak lanjut Raperda pada Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujarnya kepada awak media ketika ditemui di sela-sela rapat kerja, Senin (29/10).

Dalam pertemuan tersebut, Ergan menyebut ada 12 anggota dewan yang ikut serta. Keberangkatan ke Jakarta tersebut merupakan kegiatan resmi yang dilakukan bersama instansi lainnya. Artinya benar-benar legal secara kelembagaan, khususnya DPRD Provinsi. Namun ketika kejadian OTT berlangsung, dirinya tengah berada di jalan menemui anaknya yang melaksanakan pendidikan di Jakarta.

Ketika dirinya tengah bersama anaknya, legislator dari PKPI tersebut tidak mengetahui secara persis kronologi dan kejadian OTT yang dilaksanakan di beberapa tempat tersebut. Ketika disinggung apakah dirinya sempat mendapat panggilan dari penyidik KPK usai OTT, Ergan mengakui belum ada panggilan atau hal apapun, dari jajaran antirasuah tersebut. ded/drn