Hukrim  

Terkait OTT, KPK Geledah Tiga Lokasi

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Palangka Raya, Senin (29/10). Yakni Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Gedung DPRD Kalteng.

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus suap yang menyeret 4 anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng dan 3 pihak swasta perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Adapun 4 anggota DPRD yang menjadi tersangka yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng BM, Sekretaris Komisi B PLB, dan 2 anggota Komisi B yaitu AS dan ER. Keempatnya diduga menerima uang suap dari perusahaan sawit terkait pembuangan limbah pengolahan sawit.

Selain itu, KPK juga menetapkan 3 orang lainnya dari pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap. Yakni Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP wilayah Kalteng bagian utara Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

Pantauan Tabengan, kedatangan penyidik KPK didampingi petugas Subdit Ditreskrimsus dan mendapat pengawalan dari belasan personel Sabhara Polda Kalteng bersenjata lengkap. Rombongan penyidik KPK tiba di Kantor Dishut Kalteng, sekitar pukul 09.00 WIB, dengan menggunakan 6 buah mobil Innova warna hitam.

Begitu tiba, mereka langsung masuk ruangan Kepala Dishut Sri Suwanto. Penggeledahan berlangsung lama dan hanya dilakukan oleh penyidik KPK. Sedangkan pihak Ditreskrimsus dan personel Sabhara yang mengawal, hanya menunggu di lobi ruang tamu dan pintu masuk. Begitu juga wartawan yang sedang meliput, hanya bisa menunggu di teras depan.

Setelah sekitar 5 jam, sekitar pukul 14.00 WIB, tim KPK yang diperkirakan berjumlah 8 orang baru keluar dengan membawa beberapa berkas menggunakan 2 koper warna merah. Tim KPK terdiri atas 4 orang wanita yang semua masih muda, sisanya pria. Hampir semuanya menggunakan masker.

Begitu keluar dari pintu Dishut, mereka langsung masuk menuju mobil yang sudah menunggu di halaman kantor. Selanjutnya berangkat menuju Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Yang digeledah hanya satu ruangan, ruangan pak Kepala Dinas,” ucap Aldo, seorang resepsionis di Kantor Dishut.

Senada, Kepala Dishut Kalteng Sri Suwanto menerangkan tim KPK melakukan penggeledahan di kantornya terkait penangkapan 4 anggota DPRD Kalteng dan 3 pihak swasta. “Tentunya mencari barang bukti berupa berkas maupun dokumen terkait kasus tersebut,” ucapnya.

Ditanya mengenai dokumen yang dibawa, Sri hanya menyampaikan jika semua telah diserahkan ke penyidik. “Silakan tanya ke mereka,” jelasnya singkat.

Di DPMPTSP Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km 5, penggeledahan berakhir sekitar pukul 17.25 WIB. Belum diketahui jelas apa saja yang dibawa dari instansi tersebut.

Seusai dari DPMPTSP, tim KPK kemudian bergerak menuju DPRD Provinsi Kalteng di Jalan S Parman. Kemungkinan tim ini menggeledah ruangan Komisi B, karena terkait ditangkapnya angggota komisi tersebut oleh KPK.

Dalam penggeledahan di Kantor DPRD Kalteng, sejumlah legislator Komisi B ikut mendampingi. Terlihat anggota Komisi B, Anggoro Dian Purnomo, Lodewik Christopel Iban dan Ergan Tunjung, didampingi Setwan DPRD Kalteng Tantan, serta beberapa staf Komisi B.

Usai pemeriksaan di DPRD Kalteng, tim penyidik KPK membawa 1 koper yang diduga berkas dari Komisi B.

Saat dikonfirmasi Tabengan, Tantan mengaku belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait hasil penggeledahan. “Semua yang diperlukan pihak terkait sudah diamankan tim penyidik KPK,” ujarnya singkat.

Bantan Pencemaran
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng yang juga Plt Sekdaprov Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, pada Juli 2018 sempat muncul pemberitaan mengenai pencemaran di Danau Sembuluh yang diduga akibat kegiatan tujuh perusahaan perkebunan di sekitar danau.

“Saya telah menugaskan tim DLH untuk melakukan verifikasi ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi di sana dan mengambil sampel. Berdasarkan hasil tim DLH yang didampingi oleh Camat Danau Sembuluh, secara visual tidak ditemukan ikan mati dalam jumlah besar,” ungkapnya.

“Kalau ikan mati cuma 1-2, wajar, serta terjadi penurunan debit air karena waktu itu musim kemarau, jadi wajar. Kita juga melakukan pengamatan keliling danau tersebut menggunakan speedboat dan mengambil sampel untuk melakukan uji lab,” lanjutnya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil uji lab terhadap beberapa titik sampel di Danau Sembuluh, tidak ditemukan parameter-parameter yang ekstrem yang bisa berakibat kepada pencemaran berat yang bisa menyebabkan kematian ikan-ikan.

“Intinya dari hasil pemantauan dan verifikasi dari tim dari DLH bahwa kondisi Danau Sembuluh pada saat verifikasi bisa dikatakan tidak terjadi masalah, yang jadi masalah karena musim kemarau, sehingga debit air berkurang yang berdampak kecil pada Danau Sembuluh,” kata Fahrizal.

Ia mengatakan, limbah-limbah di perusahaan sawit di sekitar danau, tidak dibuang ke badan air, ke sungai. “Tapi mereka manfaatkan sebagai pupuk, melalui line aplikasi, karena sifatnya dari organik menjadi organik lagi,” ujarnya. fwa/gie/m-sms/m-rgb