SAMPIT/tabengan.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) di Jalan HM Arsyad, Sampit, Selasa (30/10) siang.
Selain di Sampit, KPK juga menggeledah kantor PT BAP dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology di Jakarta. Kedua perusahaan itu merupakan anak usaha Sinar Mas Group yang bergerak di bidang agrobisnis.
Di Sampit, para penyidik tiba menggunakan 7 buah mobil dan dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Para penyidik tiba di Kantor PT BAP sekitar pukul 12.30 WIB, dan langsung bergegas masuk ke dalam kantor. Diduga para penyidik mencari dokumen sebagai alat bukti terkait dengan penangkapan sejumlah anggota DPRD Kalteng dan petinggi kedua anak usaha Sinar Mas itu.
Para penyidik KPK selesai melakukan penggeledahan sekitar pukul 19.12 WIB atau hampir 7 jam. Mereka membawa 2 buah koper, 1 tas jinjing dan 2 tas ransel. Seperti biasa, petugas KPK tidak memberikan komentar terkait penggeledahan tersebut.
“Terima kasih,” kata salah seorang penyidik yang keluar dari kantor PT BAP saat sejumlah wartawan menunggu di depan kantor perusahaan tersebut.
Sementara pihak perusahaan enggan berkomentar terkait penggeledahan tersebut. “Pimpinan bilang tidak mau berkomentar dulu,” kata salah seorang petugas keamanan di PT Binasawit.
Di Jakarta
Penggeledahan di kantor dua anak usaha Sinar Mas Group juga dilakukan sejak Senin (29/10) siang hingga Selasa subuh.
“Sejak siang pukul 11.00 WIB hingga dini hari Selasa (30/10) pukul 04.00 WIB, tim KPK melakukan penggeledahan di kantor PT SMART Tbk dan PT BAP yang terdapat di satu gedung,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (30/10).
Febri mengatakan dalam penggeledahan itu KPK menyita dua dus barang bukti dokumen terkait perizinan dan dokumen korporasi lain, serta barang bukti elektronik laptop dan hardisk. Penggeledahan ini dilakukan secara paralel dengan penggeledahan di tiga lokasi di Kalimantan Tengah kemarin, dan pemeriksaan terhadap tersangka Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy yang menyerahkan diri ke kantor KPK. “Kami akan mempelajari lebih lanjut bukti-bukti yang telah didapatkan dari sekitar lima lokasi sejak kemarin,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap anggota Komisi B DPRD Kalteng terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di lingkungan Pemprov tahun 2018.
Tujuh orang tersangka itu adalah BM, PLB, A, dan ER, sebagai penerima suap. Sedangkan pembeli suap ESS, WAA, dan TDS. c-arb/t-co