KUALA KURUN/tabengan.com – Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong meresmikan Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kuala Kurun di Jalan Bhayangkara Kota Kuala Kurun, Rabu (31/10). Peresmian ini dihadiri oleh Ketua PN Palangka Raya Kurnia Yani Darmono, Hakim Tinggi Porman Situmorang, Wakil Kepala PN Kuala Kurun, Rudy Ruswoyo, dan lainnya.
“Keberadaan PN Kuala Kurun sudah lama diimpikan dan didambakan oleh kita semua. Ini merupakan harapan dari segenap masyarakat yang ada di Kabupaten Gumas sejak dulu,” terang Bupati Gumas Arton S Dohong usai melakukan peresmian PN Kuala Kurun.
Bupati Gumas atas nama Pemerintah Kabupaten Gumas menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung keberadaan PN di wilayah setempat. Ia yakin, keberadaan PN Kuala Kurun akan memberi harapan terhadap rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Gumas.
Pada kesempatan ini ia juga menyampaikan permintaan maaf jika fasilitas gedung masih terbatas. Sambil berjalan, nantinya fasilitas tersebut akan disempurnakan sesuai kebutuhan. “Untuk sementara masih terbatas, semoga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam memberi pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua PN Palangka Raya Kurnia Yani Darmono mengucapkan terima kasih dan rasa bangganya dengan telah diresmikan operasional kantor PN Kuala Kurun. Dengan telah diresmikannya PN Kuala Kurun, maka masyarakat di Kabupaten Gumas dapat memanfaatkannya.
Ia mengungkapkan, perkara yang dapat ditangani oleh PN Kuala Kurun adalah pidana dan perdata. Hanya saja, untuk perkara tindak pidana korupsi dan PHI, masih dipusatkan di PN Palangka Raya. Saat ini, perkara yang sudah masuk di PN Palangka Raya, tetap akan ditangani oleh PN Palangka Raya. c-gcm