PALANGKA RAYA/tabengan.com – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengubah kewenangan pemerintah daerah, termasuk di bidang pendidikan. Salah satunya kewenangan SMK/SMA yang kini di bawah provinsi, sedangkan untuk SD/SMP yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. “Jadi Perda pendidikan yang dimiliki Kota Palangka Raya sebelumnya tentu saja sudah tidak relevan untuk digunakan lagi,” ungkap Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, Rabu (31/10).
DPRD Kota Palangka Raya khususnya Komisi C yang salah satu tugasnya membidangi sektor pendidikan, menginginkan adanya perbaikan ataupun revisi dari Perda lama. Karena itu DPRD mengajukan Raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan mengacu pada UU 23/2014. Raperda ini juga akan mengatur persoalan yang sering muncul di dunia pendidikan.
“Contohnya pungutan-pungutan sekolah, yang mana jika kita lihat dari visi dan misi Walikota yang baru, hendaknya tidak ada pungutan lagi. Pendidikan diprogramkan gratis,” tegasnya. Dewan berharap pungutan pendidikan tidak ada lagi di tahun 2019, untuk biaya operasional dan tangung jawab lainnya akan dilakukan Pemko Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan.
“Biaya yang gratis ini nantinya akan di khususkan bagi sekolah-sekolah negeri saja. Kalaupun ada pungutan, murni kesadaran dan sukarela dari orangtua murid atau siswa saja tanpa ada paksaan,” bebernya. Dengan Perda yang baru nantinya, kedepan mampu lebih baik lagi dalam mengatur bidang pendidikan. “Bidang pendidikan ini dapat berjalan lebih baik lagi, melalui regulasi yang tepat dalam penerapannya,” tutupnya. m-rgb