PALANGKA RAYA/tabengan.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng kembali mengungkap peredaran sabu yang dikendalikan narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Seorang penghuni Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Sariyanto alias SY (45), ditangkap karena menjadi otak di balik peredaran sabu seberat 3 kilogram.
Selain Sariyanto, petugas BNNP Kalteng juga menciduk 4 orang lainnya. Yakni SW, HR, RS, dan MR. Keempatnya ditangkap terpisah di Sampit dan Palangka Raya.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiyadi mengatakan penangkapan bermula dari informasi mengenainya adanya pengiriman sabu dari Pontianak, Kalbar menuju Palangka Raya, Sabtu (13/10) lalu.
Bekerja sama dengan Polres Seruyan dan Polres Kotim, petugas akhirnya mengamankan SW dan HR yang sedang melintas menggunakan mobil di Jalan Sudirman Km 75, Kelurahan Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.
Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 4 paket sabu yang disimpan di sisi jok belakang sopir dan kotak transmisi. Diketahui, jumlah sabu yang diamankan seberat 3 kilogram.
“Pengakuan keduanya, sabu seberat 1 kg akan diserahkan ke RS yang ada di Sampit. Sedangkan 2 kg akan diserahkan ke MR di Kota Palangka Raya,” terang Lilik saat rilis kasus, Rabu (31/10).
Dijelaskan, RS diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Km 58, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotim. Sedangkan MR ditangkap di Jalan Ramin II, Palangka Raya.
“MR ini merupakan residivis kasus narkotika yang baru keluar dari penjara pada Agustus 2018 lalu. Rencananya, sabu seberat 2 kilogram akan diedarkan di Palangka Raya,” jelasnya.
Selanjutnya, berbekal keterangan dari empat tersangka yang diamankan. Petugas akhirnya menangkap Sariyanto alias SY, seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
“Modusnya SY menghubungi SW dan HR dari dalam Lapas untuk mengambil sabu dari tangan M, yang merupakan kekasihnya di Pontianak. Sabu sendiri berasal dari Malaysia,” ucapnya.
Lilik menerangkan, dari tangan SY diamankan 3 unit telepon genggam sebagai sarana transaksi. Kemudian, aksi ini sudah berlangsung sebanyak 2 kali. Terakhir, aksi serupa dilakukan pada Oktober lalu dengan sabu seberat 3 kilogram.
“Modusnya sama, berat sabunya sama. Mereka diupah Rp10 juta oleh SY. Kita tidak henti-hentinya melakukan koordinasi dan komunikasi terhadap Kemenkumham Kalteng terkait peredaran gelap sabu yang dikendalikan dari dalam rumah tahanan,” tegasnya
Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Syarif Hidayat melalui Kasi Binadik Irvan Muayat mengatakan setelah mendapat informasi dari BNNP Kalteng, pihaknya langsung mendapat perintah dari Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk melakukan penggeledahan di Blok D 5, tempat Sariyanto tinggal.
Dari penggeledahan itu, ditemukan tiga telepon genggam yang kemudian segera diberikan kepada pihak BNNP Kalteng.
“Kita merasa kecolongan atas hal ini. Telepon genggam masih bisa masuk ke dalam blok,” ucapnya, Rabu (31/10).
Ia pun menyebutkan Lapas Palangka Raya kewalahan terkait telepon yang berhasil diselundupkan ke dalam blok hunian. “Sudah berkali-kali kita dapatkan dalam razia. Namun terus saja ada. Razia kita lakukan di jadwal-jadwal tertentu,” ucapnya.
Terkait dugaan keterlibatan sipir dalam upaya menyelundupkan telepon genggam, Irvan menerangkan masih belum mendapat informasi. Telepon genggam bisa saja masuk melalui pengunjung yang membesuk ataupun makanan yang diantar ke tahanan.
Menurutnya, Lapas Palangka Raya telah mengupayakan pengadaan alat pengacak sinyal telepon. Akan tetapi, seperti sebelumnya, alat yang berada di lembaga pemasyarakatan sangat canggih namun tidak tahan lama.
Irvan menambahkan, terkait keterlibatan Sariyanto dalam peredaran sabu, pihaknya akan menaruh pria asal Kotim tersebut ke sel isolasi. “Sariyanto ini divonis 6 tahun penjara. Pindah ke Lapas Palangka Raya pada awal 2017 dari Sampit,” tutupnya. fwa