5 Hari Operasi Zebra, 103 Pengendara Ditilang

KUALA KURUN/tabengan.com – Pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2018 terus digencarkan. Selama 5 hari berjalan, tercatat sudah ada ratusan pengguna jalan yang diberikan tindakan tegas berupa surat tilang oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas).

”Selama lima hari pelaksanaan, mulai 30 Oktober hingga 4 November 2018, kami sudah melakukan tindakan tegas yakni mengeluarkan 103 surat tilang kepada pengguna jalan,” ungkap Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kasat Lantas Iptu Rachmat Endro kepada awak media, Minggu (4/11) sore.

Tindakan tilang tersebut rinciannya dilakukan terhadap 55 pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, 19 pengemudi tidak memakai sabuk pengaman, satu pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara, serta 28 pengguna jalan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selama pelaksanaan operasi ini, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa 26 buah SIM, 65 buah STNK, dan 12 unit kendaraan bermotor. Semua barang bukti tersebut akan disimpan, dan dapat diambil apabila sudah membayar denda tilang.

Selama operasi ini memang yang menjadi sasaran utama adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, kendaraan roda dua dengan muatan melebihi dua orang, berkendara dalam kondisi mabuk, melawan arus, dan anak dibawah umur. Hal itu sudah disosialisasikan sejak jauh hari. Jika terjadi pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan.

Pada kesempatan ini, dia juga mengimbau kepada masyarakat, agar sebelum melakukan perjalanan, terlebih dahulu harus mempersiapkan kelengkapan surat-surat kendaraan, lengkapi diri dengan sarana keamanan untuk berlalu lintas, dan kondisi fisik harus prima sebelum berkendara.

”Jangan sampai ada pengendara yang melakukan perjalanan dalam kondisi sakit atau mabuk,” imbuhnya.

Untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas), pihaknya juga telah memasang rambu-rambu lalu lintas di sejumlah titik yang menjadi daerah rawan terjadinya kecelakaan, dan memasang baliho berupa imbauan di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.

”Pemasangan rambu lalu lintas dan imbauan ini sebagai pemberitahuan kepada para pengguna jalan agar bisa berhati-hati, sehingga mampu menekan terjadinya lakalantas,” pungkasnya.c-gcm.