SAMARINDA/tabengan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan indikasi kebocoran pajak penjualan batu bara yang beroperasi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Lembaga antirasuah tersebut melakukan monitoring di sejumlah dermaga angkut (Jetty) di kawasan Sungai Mahakam, Samarinda, kemarin.
Ketua KPK Agus Raharjo kepada awak media mengatakan pihaknya menemukan puluhan dermaga angkut batu bara yang dinilai mencurigakan. Pasalnya, kata Agus, pemilik dermaga angkut tersebut ternyata tidak memiliki izin penambangan batu bara, dan usahanya hanya sebatas menampung batu bara sebelum di kirimkan kepada para pembeli.
Menurut Agus, berdasarkan temuan dilapangan ternyata setiap dermaga hanya melaporkan data pengiriman kepada perusahaan batu bara yang membayarnya. Sedangkan pemerintah setempat tidak memiliki data sama sekali terkait pengiriman batu bara tersebut diluar dari data yang dilaporkan oleh pihak Perusahaan Batu Bara.
“Belum ada singkronisasi data, dan ini harus segera diperbaiki, karena ini ada potensi kebocoran pajak batu bara dan hasil temuan ICW yang menyebutkan ada kebocoran pajak dalam waktu sepuluh tahun sekitar Rp133 triliun,” tuturnya.
Ia mengatakan KPK telah memiliki data terkait diskrepensi atau perbedaan antara data yang dimiliki bea cukai, data milik perdagangan, di ESDM dari 3 tahun berturut turun terkait dengan perdagangan batu bara.
“Kami telah amati untuk batu bara itu berbeda, jadi kami lakukan penelusuran di lapangan untuk melihat kenapa perbedaan itu terjadi,” ujar Agus Raharjo.
Ia mengatakan pihaknya akan mendalami kasus pengiriman batu bara di wilayah Kaltim, untuk mencegah indikasi kebocoran pajak batu bara yang telah dilaporkan oleh sejumlah Lembaga Pegiat Anti-Korupsi.
“Jual beli batu bara harus jelas kontraknya dan itu adalah kontrak langsung antara pembeli dengan pemilik pertambangan, hal ini dipastikan juga mencegah terjadinya ‘over suply’, sehingga pemerintah dapat harga yang lebih baik,” tutur Agus.
Monitoring KPK tersebut juga membawa beberapa instansi yakni Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian perdagangan, Bea Cukai, dan ESDM dan Kementrian Keuangan.
“Kami berharap hal ini bisa segera diwujudkan dan kita sangat mengharapkan dari peraturan baru tadi cita cita dari pasal 33 ayat 3 dan UUD 1945 bahwa bumi dan air itu dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat bisa terealisasi,” tegasnya.
Ia menambahkan KPK akan terus mengupayakan kepada pemerintah untuk merubah tata kelola batu bara supaya tidak timbul adanya potensi korupsi.
Sementara itu Dirjen Perhubungan Laut, Agus Purnomo mengatakan akan segera melakukan inventarisasi semua pelabuhan yang digunakan untuk ‘loding’ batu bara, termasuk mengecek semua perizinan.
Selain pelabuhan Dirjen juga akan meminta Syahbandar untuk melakukan pengecekan terhadap semua izin kapal tunda dan tongkang yang digunakan untuk mengangkut batu bara sehingga semua pergerakan kapal bisa dimonitor dengan fasilitas yang dimiliki navigasi.
“Selama ini sudah termonitor, hanya saja perlu singkronisasi, dan kita akan benahi kelemahan yang ada saat ini,” kata Agus. ant