PALANGKA RAYA/tabengan.com – Seorang warga Kota Palangka Raya, diperiksa polisi gara-gara diduga mengibarkan bendera yang identik dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
“Pengibaran bendera tersebut memang benar ada dan tersebar di media sosial. Pelakunya sudah kami amankan pada minggu lalu dan saat ini kami masih masih melakukan penyelidikan lebih dalam,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar saat dihubungi, Selasa (20/11).
Bendera itu diduga dikibarkan di Bukit Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya. Foto bendera itu kemudian tersebar di media sosial dan menimbulkan beragam tanggapan masyarakat
Kapolres mengatakan, warga yang identitasnya diperiksa penyidik, namun pria tersebut tidak ditahan. Meski begitu, kasus ini menjadi perhatian serius
Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui bahwa bendera yang dikibarkannya itu adalah milik organisasi terlarang di Indonesia. Dia mengaku baru tahu masalah itu ketika diperiksa polisi.
“Berdasarkan pangakuannya, oknum masyarakat tersebut membeli bendera itu melalui online. Kemudian, dia tidak mengetahui bahwa bendera tersebut dilarang untuk dikibarkan di Negara kita,” ucap Timbul
Awalnya pria itu bersama sejumlah rekannya hanya bertamasya ke Bukit Tangkiling dan membawa bendera yang baru dibelinya melalui online. Lantaran tidak mengetahui, bahwa bendera itu adalah bendera organisasi terlarang, dia pun mengibarkannya.
“Penyidik hanya memintai keterangan saja terkait bendera yang dikibarkannya, serta di postingnya ke media sosial,” ujar Timbul terkait tidak ditahannya pengibar bendera tersebut
Usut Tuntas
Sementara itu Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto minta aparat mengusut dan menindak lanjuti hal tersebut secara tegas, mengingat ormas tersebut secara nyata telah dilarang pemerintah karena berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
“Harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai ada gerakan yang merusak keutuhan kesatuan dan persatuan NKRI dan merongrong Pancasila,” kata Sigit saat dikonfirmasi Tabengan, Selasa (20/11).
Ditambahkan Sigit, ormas terlarang dan illegal harus ditindak sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. “Negara jangan kalah dengan intimidasi dari potensi yang hendak merusak keutuhan bangsa. Apalagi, jika paham yang disebarkan bertentangan dengan ideologi Pancasila sebagai dasar negara,” tuturnya. ant/m-rgb