Akhir November APK Pemilu Diserahkan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim menjelaskan, berkenaan masih belum dicetak dan diserahkannya alat peraga kampanye (APK) yang menjadi tanggung jawab KPU. Ada beberapa hal yang mesti dipahami, sebelum memutuskan mengapa APK ini masih belum bisa dicetak, dan diserahkan kepada peserta Pemilu, dalam hal ini partai politik.

Harmain menegaskan, dari sisi KPU sendiri tidak ada permasalahan dalam hal pencetakan itu. Memang, awal penyerahan desain oleh peserta Pemilu pada 23 September 2018 lalu, namun saat itu tidak serta merta peserta Pemilu langsung menyerahkan desainnya. Sementara desain ini diserahkan parpol, maka KPU Kalteng harus menunggu dulu untuk dapat dilakukan verifikasi nantinya desain tersebut.

“Permasalahan muncul, desain yang diserahkan parpol tak sesuai permintaan KPU. KPU minta desain yang diberikan itu bentuknya vertikal, sebagai contoh baliho itu ukurannya 5×3. Sementara yang diserahkan parpol bentuknya horizontal, maka KPU mengembalikan desain itu untuk dilakukan perbaikan,” kata Harmain, saat dibincangi terkait dengan masih belum dicetaknya APK oleh KPU Kalteng di Palangka Raya, Kamis (22/11).

Dengan dikembalikannya desain tidak sesuai itu, otomatis KPU harus menunggu lagi, sampai desain baru yang sesuai ketentuan dipenuhi. Bagaimanapun, KPU tidak berwenang untuk melakukan edit apabila desain APK itu salah. Khawatirnya terjadi perubahan signifikan pada wajah, tulisan, lambang ataupun yang lainnya sehingga menimbulkan kerugian bagi peserta Pemilu. Selain itu, desain yang diserahkan juga sudah dikunci langsung oleh pemilik desain, maka tidak mungkin diedit.

Terkait disetujuinya untuk dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, atas calon anggota DPD RI Ririn Rosian, menurut Harmain, KPU Kalteng sendiri menunggu keputusan dari KPU RI atas keputusan Bawaslu RI itu. Ini secara tidak langsung juga mempengaruhi pencetakan APK untuk Kalteng. Namun secara umum, di Kalteng tidak ada permasalahan dalam hal pencetakan APK yang dilakukan KPU.

KPU Kalteng, ungkap Harmain, baru akan menyerahkan hasil pencetakan APK itu, apabila memang seluruh persyaratan diserahkan peserta Pemilu, dalam hal ini desain. KPU tidak akan menyerahkan APK itu satu per satu, melainkan diserahkan secara menyeluruh demi menciptakan azas keadilan. Penyerahan sendiri tentunya akan secara langsung diawasi Bawaslu.

Terakhir, kata Harmain, KPU Kalteng menargetkan pencetakan akan segera selesai, dan pada akhir November 2018, semua APK yang menjadi tanggung jawab KPU untuk pencetakannya, dapat segera dibagikan. “Karena itu, setiap proses dan tahapan yang dijalani sekarang ini, kiranya menjadi perhatian bersama, mengapa APK terlambat dilakukan pencetakan,” tandasnya.ded