PALANGKA RAYA/tabengan.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya menangkap 3 pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu, Selasa (20/11) kemarin. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti total seberat 3,5 gram dam alat isap sabu.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Rudi Santoso (34) di Jalan Tangkuhis. Bermula dari informasi adanya transaksi sabu, petugas menangkap warga Jalan Hiu Putih XII itu dengan barang bukti sabu seberat 0,26 gram. Dari hasil penyelidikan, diketahui jika sabu diperoleh dari Indra Yosafat Nababan.
Mendapati informasi lanjut, petugas pun melakukan penyisiran dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Hiu Putih. Selain mengamankan Indra Nababan, petugas juga menangkap Dewi Ratna Sari.
“Sabu tersebut ternyata dibeli secara patungan oleh Indra dan Dewi, kemudian dijual ke Rudi Santoso. Keduanya merupakan pasangan kekasih,” ucap Kapolres Palangka Raya, Kamis (22/11).
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kediaman Dewi Ratna Sari dan menemukan 4 paket sabu yang disimpan dalam botol cotton buds. Dari pengakuan Dewi, sabu berasal dari seseorang bernama Ali yang beralamat di Kasongan.
“Proses penyidikan masih dilakukan. Ketiga pelaku kita kenakan Pasal 114 ayyat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya.fwa