Pengidap Gangguan Jiwa Masuk DPT Tak Perlu Dipersoalkan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Anggota DPRD Kalteng HM Sriosako berharap, permintaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memasuknya orang-orang yang mengalami gangguan jiwa ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak perlu dipermasalahkan. Pasalnya keikutsertaan ataupun tidak saat Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan hak yang tidak bisa dilarang siapapun.

“Orang yang sehat dan terdaftar di DPT saja, ada dan bisa tidak menggunakan hak pilihnya. Kenapa orang dengan gangguan kejiwaan punya hak pilih dipermasalahkan. Digunakan atau tidak hak pilih itu, ya hak dia,” kata Sriosako saat dibincangi wartawan di gedung dewan, Senin (26/11).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga menyayangkan, adanya pihak-pihak yang mempermasalahkan adanya hak pilih orang dengan gangguan jiwa. Sebab, sepanjang masih penduduk Indonesia, orang dengan gangguan jiwa pun memiliki hak sama seperti yang sehat.

Menurutnya, negara bahkan memiliki kewajiban untuk membantu menyembuhkan orang dengan gangguan kejiwaan. Langkah yang dapat dilakukan dengan menggratiskan para penyandang gangguan jiwa berobat ke mana saja.

“Kami pernah menyampaikan keinginan kepada pemerintah daerah agar orang gangguan kejiwaan terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan,” tambah Sako, demikian sapaan akrab HM Sriosako.

Menurut anggota Komisi A DPRD Kalteng ini, tak ada seorang pun yang ingin jadi penyandang gangguan jiwa. Meskipun begitu, seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan masih berpeluang untuk disembuhkan.

“Itulah kenapa negara juga perlu hadir dalam membantu penyandang gangguan kejiwaan dalam berobat. Apalagi kalau hanya masalah masuk DPT, ya harus terdaftar mereka. Itu hak yang harus diberikan negara,” kata politisi dari partai Demokrat ini. sgh