Terlambat, 3 Peserta SKB Tak Boleh Masuk

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018 yang dilaksanakan pada 8-9 Desember 2018, berlangsung lancar. Namun, terdapat 3 peserta terlambat hadir dari jadwal yang ditetapkan, sehingga tak diperbolehkan masuk.

“Kendala yang sangat (berarti) tidak ada, hanya ada tiga peserta yang terlambat hadir dan mereka tidak diperkenankan masuk,” ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng Ahmad Toyib melalui Kabid Pengembangan BKD Provinsi Kalteng Rawansyah, di Palangka Raya, Senin (10/12).

Seperti diketahui, pelaksanaan SKB CPNS Pemprov Kalteng diikuti 702 peserta. Pada Sabtu, 8 Desember 2018 dibagi dalam tiga sesi, sesi I dari pukul 08.00 WIB-09.30 WIB, sesi II pukul 10.00 WIB-11.30 WIB, sesi III pukul 12.00 WIB-13.30 WIB.

Sementara Minggu, 9 Desember 2018 dibagi dalam IV sesi, sesi I pukul 08.00 WIB-09.30 WIB, sesi II pukul 10.00 WIB-11.30 WIB, sesi III pukul 12.00 WIB-13.30 WIB, dan sesi IV pukul 14.00 WIB-15.30 WIB.

Lebih jauh dijelaskan, peserta yang dinyatakan lulus dalam pelaksanaan SKB adalah peserta yang meraih nilai tertinggi. Namun yang menyatakan bahwa yang bersangkutan lulus dan memenuhi syarat sebagai CPNS adalah kewenangan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Sementara dari 358 formasi CPNS yang dicari di lingkungan Pemprov Kalteng, masih terdapat beberapa yang kosong, terutama untuk dokter spesialis. “Formasi masih kosong kemungkinan masih ada, khususnya yang belum terpenuhi pada awal SKD, seperti dokter spesialis,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekdaprov Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan hal serupa dan diharapkan pada Januari 2019 mendatang, formasi CPNS yang ada tersebut sudah terisi dan mereka bisa bergabung menjadi CPNS di lingkungan Pemprov Kalteng.

Terkait sejumlah formasi yang kosong, terutama untuk dokter spesialis, Fahrizal mengatakan, kalau ke depan ada kebijakan bahwa tenaga kontrak atau honor ditingkatkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), maka tidak akan mengisi formasi itu lagi.

Namun, pihaknya akan fokus untuk formasi-formasi lain yang bisa meningkatkan akreditasi rumah sakit. “Karena yang terkendala adalah formasi CPNS di rumah sakit, terutama untuk dokter spesialis, karena terkendala usia yang maksimal hanya 35 tahun,” ujarnya.

Kepala BKD Provinsi Kalteng Katma F Dirun mengatakan sesuai jadwalnya, pemberkasan untuk peserta yang dinyatakan lukus SKB tersebut akan selesai pada Desember ini, sehingga Januari 2019 mereka sudah berstatus sebagai CPNS. dkw