PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sebanyak 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai wilayah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terkait pungutan liar pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah.
“Mereka (ASN) menjadi korban karena mendengar adanya isu ‘arisan’ seperti tahun sebelumnya,” beber Kepala Kejari Palangka Raya Zet Tadung Allo melalui Kasi Pidana Khusus, Daud Zakariah kepada wartawan, Selasa (11/12).
Menurut Daud, ke-5 saksi ASN berasal dari Badiklat Provinsi Kalteng, Pemerintah Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas dan Gunung Mas. Untuk ASN dari Kabupaten Sukamara dan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng yang tidak datang, akan dipanggil ulang untuk menjalani pemeriksaan.
Terkait 5 ASN yang diperiksa terakhir, Daud menyebut mereka belum menyerahkan uang. “Mereka baru menitipkan nomor ujian peserta,” sebut Daud.
Rata-rata mereka mengaku ketakutan tidak diluluskan setelah ujian kenaikan pangkat dan golongan jika tidak menyerahkan uang. Alasannya, para ASN itu mendengar para peserta tahun sebelumnya membayar ‘arisan’ atau menyerahkan uang kepada pihak BKD Kalteng agar diluluskan. Penyidik Kejaksaan masih mencari bukti benar tidaknya adanya penyerahan uang dari peserta ujian tahun sebelumnya.
Daud menduga ketakutan ini tetap ada pada sebagian besar ASN yang telah menitipkan nomor ujian peserta atau telah menyerahkan uang.
“Mungkin mereka takut bila melapor kemudian tidak terbukti, nanti mereka tidak diluluskan,” duga Daud.
Pasalnya, pihak BKD Kalteng menjadi salah satu pihak yang berkewenangan menentukan lulus tidaknya peserta ujian kenaikan pangkat dan golongan. Selain BKD Kalteng, instansi lain yang terkait ujian kenaikan pangkat dan golongan ASN adalah Inspektorat dan Sekretaris Daerah.
Daud menyatakan setelah memeriksa saksi ASN peserta ujian, pihaknya akan memanggil beberapa pejabat termasuk dari BKD dan Setda Provinsi Kalteng. dre