Hukrim  

Korupsi, 5 ASN Bartim Dipecat

TAMIANG LAYANG/tabengan.com – Akibat tersandung kasus korupsi, sebanyak 5 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menjabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), dipastikan diberhentikan secara tidak hormat.

Ke-5 oknum tersebut di antaranya, mantan Kepala DPKAD beserta Kabid dan Kasi yang terlibat kasus dum mobil dinas, mantan Sekretaris KPU dalam kasus penyelewengan anggaran, serta mantan kepala sekolah di Kecamatan Dusun Tengah dalam kasus dana BOS.

Sekda Kabupaten Bartim Eskop mengaku, telah menandatangani surat pemecatan terhadap mantan pejabat tersebut. Tinggal menunggu tanda tangan Bupati dan surat sudah diserahkan, setelah selesai dilakukan proses pemeriksaan oleh Inspektorat.

“Sudah di meja beliau (Bupati) karena sudah saya paraf. Dan, untuk gaji secara langsung dihentikan terlebih dahulu pada saat rapat di Jakarta,” jelas Eskop, Kamis (13/12).

Dia menerangkan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diberikan kepada masing-masing bersangkutan tanpa proses beracara resmi. Hal tersebut mengingat etika kepegawaian, tetapi konsekuensi tetap diterima.

Menurut Eskop, sebelumnya pemeriksaan Inspktorat sempat terganjal untuk mencari satu pegawai yang masuk dalam daftar tersandung tipikor. Setelah dilakukan penelusuran, akhirnya ditemukan yang bersangkutan merupakan guru sekaligus kepala sekolah di Dusun Tengah dan kasusnya inkrah pada tahun 2013 silam.

Sekda mengingatkan, kepada jajaran pegawai supaya kasus-kasus serupa tidak kembali terjadi lantaran ada dua aturan, sesuai dengan PP No.11/2017 tentang manajemen ASN. Siapapun pegawai yang melakukan dan terbukti korupsi bersangkutan, meski hanya hukuman satu hari tetap dipecat. Begitu juga Pasal 250 ayat bagian b sesuai klasifikasi dalam penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan. c-yus