Borneo  

BNNP Ungkap Dugaan TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

SAMARINDA/tabengan.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba di Kabupaten Kutai Timur dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernilai miliaran rupiah.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur AKBP Halomoan Tampubolon, mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu orang bandar narkoba berinisial IP dengan bukti sejumlah paket sabu-sabu dan menyita aset harta yang diduga berasal dari bisnis narkoba.

Dari tersangka pihaknya telah mengamankan satu unit rumah, 11 sepeda motor, empat unit mobil, surat tanah dan juga uang tunai sebesar Rp43 juta.

Tampubolon mengatakan, sejumlah aset harta yang disita tersebut diduga merupakan hasil dari bisnis narkoba, namun pihaknya belum bisa mengkalkulasi nilai dari semua aset yang disita.

“Kami belum tahu pasti berapa nilainya, namun lebih dari Rp1 miliar, ini merupakan pengungkapan kasus pertama narkoba dengan dugaan TPPU,” jelas Tampubolon.

Menurut dia, tersangka IP ini dulunya merupakan anak buah dari bandar besar yang sempat dijadikan target operasi, namun bandar tersebut akhirnya berhenti dari bisnis haramnya, kemudian jaringannya dilanjutkan oleh IP.

“Kurang lebih tiga tahun IP ini melakukan kegiatan bisnisnya, dan baru sekarang bisa kami bekuk, setelah sejumlah sindikatnya telah kami bekuk duluan, termasuk istri tersangka IP,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa IP termasuk penjahat licin, karena dari beberapa kali operasi yang dilaksanakan, tersangka IP selalu berhasil meloloskan diri.

“Tersangka sempat kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil kami tangkap pada 8 Desember 2018 di Jalan Yos Sudarso, Kutai Timur,” katanya.

Selain IP, pihaknya juga menetapkan lima tersangka lainnya yang diduga dalam satu jaringan, yakni AD, MS, AT, KM dan istri IP.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun sampai seumur hidup atau hukuman mati. ant