PALANGKA RAYA/tabengan.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta pemerintah dan aparat terkait segera mengevaluasi perizinan dan audit lingkungan PT Globalindo Agung Lestari (GAL). Pasalnya, dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini kejahatan serius.
“Menjadi penting saat ini Pemda melakukan evaluasi izin-izin perkebunan, pertambangan, dan industri kehutanan. Serta melakukan audit lingkungan wilayah-wilayah yang di atasnya terdapat izin tersebut, termasuk wilayah sekitar pabrik pengolahannya,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Dimas N Hartono, saat dihubungi Tabengan, Senin (17/12).
Menurutnya kondisi Kalteng sudah kritis, mengingat berbagai keluhan masyarakat terkait pencemaran yang kerap terjadi di sejumlah wilayah. Karena itu, penting tindakan tegas dari pemerintah hingga aparat penegak hukum. Hal tersebut tidak bisa dibiarkan karena akan memberikan dampak kerusakan lingkungan yang semakin luas.
Walhi, kata Dimas, berupaya mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi izin dan audit lingkungan, terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalteng. Karena jika dibiarkan, akan memberikan dampak yang sangat buruk bagi daerah.
“Apabila ini didiamkan, maka kejadian serupa akan terus berulang di Kalteng dan kerugian lingkungan pun semakin tinggi,” tegasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Bupati Kapuas Ben Brahim Sion Bahat tak banyak berkomentar terkait kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT GAL tersebut.
“Sampai saat ini, hasil terkait dengan PT GAL masih belum disampaikan. Belum bisa dikomentar dulu karena itu berkaitan dengan permasalahan Amdal, dan belum turun,” kata Ben, di Istana Isen Mulang, Palangka Raya Senin (17/12), seraya berlalu meninggalkan wartawan.
Sebelumnya, hasil kunjungan kerja DPRD Kalteng ke Kabupaten Kapuas didapati sungai dengan kondisi berwarna hitam, dan bau yang diduga dari dampak limbah yang disebabkan oleh PT GAL.
DPRD Kalteng sendiri berencana memanggil jajaran PT GAL melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang diagendakan dalam waktu dekat. sgh/yoh/ded