PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya telah menangani 11 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) sejak Januari hingga Desember tahun 2018.
“Kebanyakan pengungkapan kasus karena adanya aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT),” terang Kepala Kejari Palangka Raya Zet Tadung Allo melalui Kasi Pidana Khusus, Daud Zakariah, Selasa (18/12).
Dari data yang diperoleh, sebanyak 11 perkara merupakan hasil pembagian atau split berkas pada 9 instansi dan lembaga. Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni penyelewengan uang ATM oleh oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Palangka Raya, pungutan uang diktat pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Palangka Raya (FKIP UPR), pembangunan Fakultas Kedokteran (FK) UPR, dan penyelewengan pupuk Dinas Pertanian.
Sedangkan perkara yang masih dalam proses Kasasi pada Mahkamah Agung (MA), pungutan terhadap calon siswa SMAN 1 Palangka Raya, penyelewengan dana Badan Diklat Kalteng, pungutan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya, dan pungutan sertifikat di Kelurahan Marang.
Perkara terakhir yang masih dalam proses penyidikan, yakni pungutan liar pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng. Sebanyak 5 perkara yang terungkap melalui OTT, yakni FKIP UPR, SMAN 1 Palangka Raya, Setda Palangka Raya, Kelurahan Marang, dan BKD Kalteng.
Menurut Daud, masih maraknya korupsi di Palangka Raya dapat terjadi akibat berbagai sebab. Misalnya, oknum aparatur yang tidak mengikuti peraturan dan pembinaan internal kurang berjalan. Seharusnya pimpinan selalu mengingatkan jajarannya agar menjauhi perbuatan penyelewengan aturan, ataupun keinginan mendapat keuntungan lebih dengan bekerja sama dengan pihak rekanan.
Untuk antisipasi, pihak kejaksaan berharap pejabat dan pegawai pemerintah selalu mengadakan sosialisasi, dengan meminta bantuan aparat hukum yang lain seperti kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sehingga dapat mengurangi tingkat tipikor seminimal mungkin. Artinya saling mengingatkan,” ujar Daud.
Pihak kejaksaan sebenarnya telah menyediakan jasa pendampingan melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“Mulai dari perencanaan, pelelangan, pelaksanaan sampai ending (akhir) kegiatan, sebaiknya mereka (pemerintah) minta supaya diawasi. Supaya makin minim terjadi penyelewengan,” jelas Daud.
Dia menegaskan, meski didampingi oleh TP4D, pihak kejaksaan akan tetap menindak tegas penyelewengan yang melanggar peraturan. dre