PALANGKA RAYA/tabengan.com – Setelah dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Nafarin beserta jajarannya pada hari pertama masuk kerja pasca libur tahun baru, tercatat sebanyak 234 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 56 Pegawai Tidak Tetap (PTT) absen.
“Jadi ASN dan PTT yang tidak hadir bekerja pada hari pertama kerja di lingkungan Pemko Palangka Raya ada segitu jumlahnya. Dengan persentase kehadiran 88,34 persen bagi ASN, dan 95,63 persen bagi PTT,” ungkap Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan kepada Tabengan, Kamis (3/1).
Alman menjelaskan, jumlah ASN di Pemko Palangka Raya 2.007 orang, yang hadir ada 1.773 orang, dan tidak hadir 234 orang. Dari jumlah itu, ada 64 ASN yang tidak hadir tanpa keterangan.
“Sedangkan untuk PTT, jumlahnya 1.282 orang. PTT yang hadir ada 1.226 orang, tidak hadir 56 orang dan 32 orang tidak hadir tanpa keterangan berjumlah 32 orang. Seluruh data ini diupdate hingga pukul 3 sore kemarin,” bebernya.
Lalu, apa sanksinya? Menurut Alman, bagi para ASN yang tidak hadir bekerja tanpa keterangan akan diberikan surat teguran yang dikeluarkan oleh Wakil Wali Kota. Kemudian akan diberikan kepada Kepala SOPD terkait untuk disampaikan kepada ASN yang bersangkutan, sebagai bentuk sanksi dan teguran atas ketidakdisiplinannya.
“Juga nanti ada laporan kepada Wali Kota terhadap ASN yang tidak disiplin ini melalui Inspektorat. Akan segera kami tindaklanjuti,” katanya.
Sementara bagi para PTT yang absen ataupun tidak hadir tanpa keterangan, sanksi yang diberikan adalah berupa pemotongan honor.
“PTT kan digaji perhari. Kepala SOPD selaku pengguna anggaran akan memotong honor PTT, jika tidak masuk kerja, sesuai jumlah ketidakhadirannya,” pungkas Alman. rgb