Ekobis  

Pegawai SPBE Mogok

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Diduga karena keterlambatan pembayaran gaji, sejak 1 Januari 2019 lalu, pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) PT Tip Top di Km 38 Tjilik Riwut, Palangka Raya melakukan aksi mogok. Akibatnya, stok sebanyak 30 truk tertumpuk. Padahal, SPBE ini melayani 4 kabupaten/kota di Kalteng.

Kepala Seksi Pengawasan Energi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Kalteng Aditya Diadman saat press release Tim Pengendali Inflasi (TPID) Provinsi Kalteng, di Palangka Raya, Rabu (3/1), mengatakan Pertamina sedang melakukan mediasi terkait hal tersebut, diharapkan pada Rabu siang, sudah ada titik temu.

“SPBE ini melayani 4 kabupaten/kota, yaitu Kapuas, Pulang Pisau, Katingan, dan Kota Palangka Raya, kalau persoalan ini berlanjut, maka dampaknya akan cukup terasa. Diharapkan persoalan tersebut segera selesai, dan kami akan membantu untuk penyelesaian persoalan,” jelasnya.

Menurut Aditya, mogoknya pegawai SPBE tersebut berdasarkan informasi yang diterima, terkait urusan internal keterlambatan pembayaran gaji pegawai. Sementara terkait tertumpuknya stok sebanyak 30 truk, itu sebenarnya 30 loading order (LO), yang diperkirakan dari 30 armada tersebut, tiap armada paling banyak 500 tabung ukuran 3 kilogram (kg).

“Langkah yang sudah diambil selama 2 hari ini, dari PT Pertamina sendiri sudah mendatangkan tenaga kerja bantuan, karena pekerja yang bekerja di SPBE tersebut harus memiliki sertifikasi, sehingga tidak boleh sembarangan,” katanya.

Diakuinya, dampak dari aksi mogok pegawai SPBE saat ini belum terasa. Karena masih ada stok di pangkalan dan agen. Diperkirakan, 4-5 ke depan masih aman karena pada Desember lalu ada ekstra kuota dari Pertamina sebanyak 46.480 tabung.

Terkait harga gas LPG 3 kg, tambah Aditya, pihaknya sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian, mengingat pihaknya hanya melakukan pengawasan distribusi, sementara untuk penindakan, semuanya diserahkan kepada kepolisian.

Sedangkan dalam hal pengawasan, pihaknya melakukan prosedur tetap pengawasan, mulai dari agen dan sebelumnya sudah sepakat dengan pihak Pertamina. Kalau ada pangkalan yang menjual LPG subsidi 3 kg kepada warung atau toko pengecer, maka akan dicabut Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). dkw