PALANGKA RAYA/tabengan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus melakukan pembaharuan data jumlah pemilih yang akan menggunakan haknya pada April 2019 mendatang.
Jumlah DPT Kalteng yang ditetapkan pada 12 Desember 2018 mencapai 1.753.224, dengan rincian pemilih laki-laki 903.010, dan pemilih perempuan 850.214 orang, yang tersebar di 13 kabupaten dan 1 kota di Kalteng.
Komisioner KPU Kalteng Bidang Perencanaan dan Data Wawan Wiraatmaja, Kamis (3/1), menjelaskan dari semua pemilih itu masih ada lagi pemilih lain, yakni penyandang disabilitas.
Menurutnya, ada 3.397 penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih dan terbagi dalam 5 kategori: tunadaksa, tunanetra, tunarungu/wicara, tunagrahita, dan disabilitas lainnya.
Berdasarkan data yang dimiliki, pemilih tunadaksa sebanyak 1.021, tunanetra 517, tunarungu/wicara 679, tunagrahita 492, dan disabilitas lainnya 688.
Data ini, jelas Wawan, hasil koordinasi dengan KPU kabupaten dan kota, dan hasil kerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan setempat. Hasil pleno yang dilakukan bersama dengan KPU kabupaten dan kota ditemukan pemilih penyandang disabilitas sebanyak 3 ribu lebih. Jumlah ini merupakan hasil pendataan yang dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota.
Dikatakan Wawan, KPU akan terus memantau pemilih penyandang disabilitas ini. Contoh, pemilih dengan ganguan jiwa yang berada di RSJ Kalawa Atei, ataupun di tempat penampungan lainnya.
“KPU akan memantau, layak tidaknya yang bersangkutan untuk menggunakan hak pilihnya nanti. Layak tidaknya bukan ditentukan oleh KPU, melainkan oleh dokter yang menangani pasien itu dengan surat keterangan yang diberikan dokter,” kata Wawan, saat menjabarkan pemilih disabilitas di Kalteng, di Palangka Raya.
KPU Kalteng, lanjut Wawan, tidak memiliki kompetensi untuk menentukan layak tidaknya, dan menjamin orang dengan gangguan jiwa dapat menggunakan hak pilihnya. Dokter yang memberikan perawatan akan memberikan surat keterangan, bahwa yang bersangkutan memiliki kemampuan yang cukup, dan bisa untuk menggunakan hak pilihnya. Atas dasar surat inilah, KPU mempersilakan untuk mempergunakan hak pilihnya.
KPU, tegas Wawan, tidak ada tujuan dalam menghalangi seseorang dalam mempergunakan hak pilihnya. Setiap warga negara dipersilakan untuk mempergunakan hak pilihnya dengan sebaik mungkin. Tapi, khusus bagi mereka yang penyandang disabilitas ada tahapan yang dilalui, sehingga dapat memberikan hak pilih dengan baik. ded