JAKARTA/tabengan.com – Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso memastikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (RPP JPH) telah diparaf oleh menteri-menteri terkait.
Menurut dia, ada tujuh menteri yang turut memberikan paraf Rancangan PP JPH. Mereka adalah Menko Bidang PMK, Menko Bidang Perekonomian, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Pertanian.
Semua sudah paraf, sehingga RPP bisa diajukan ke Presiden untuk ditandatangani,” ujar Sukoso, di Jakarta, Senin (7/1).
Sukoso menegaskan, PP JPH akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh BPJPH. Bersamaan dengan itu, pihaknya terus melakukan beragam persiapan. Mulai dari melakukan pelatihan auditor halal, membangun kerja sama dengan PTKN maupun PTKIN terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun sistem aplikasi online.
“Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi online yang saat ini tengah dibangun BPJPH dapat beroperasi secara efektif, maka pengajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH,” tegasnya.
Tanpa terbitnya PP tersebut, BPJPH belum bisa beroperasi. Karena itu, dalam masa tunggu tersebut, pengajuan permohonan pengajuan sertifikasi halal mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Hal ini sesuai isi Pasal 59 dan 60 UU JPH.
Sukoso pun menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan PP JPH telah melalui proses yang cukup panjang. Proses tersebut dimulai sejak Oktober 2014, atau sejak UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diundangkan.
Bukan hanya memakan waktu yang cukup panjang, proses penyusunan RPP JPH sejak awal telah melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
“Sepanjang September 2015 hingga Juli 2017 saja, kami mencatat telah dilakukan 20 kali pertemuan guna melakukan perumusan dan pembahasan RPP JPH oleh Tim Panitia Antar-Kementerian (PAK),” urai Sukoso.
Proses tersebut, menurut dia, terus bergulir hingga Desember 2017. “Di bulan Desember 2017, itu kali pertama draf RPP JPH hasil harmonisasi antarlembaga disampaikan dari Kemenkumham ke Sekretariat Negara,” lanjut Sukoso.
“Sekurangnya telah dilakukan sebanyak 36 kali FGD untuk membahas draf RPP JPH tersebut,” jelas Sukoso.
Titik terang makin terlihat, ketika pada 7 November 2018, Sekretariat Negara mengirimkan surat permohonan paraf atas RPP JPH yang ditujukan kepada tujuh kementerian. Dengan diparafnya RPP JPH oleh Menko PMK pada akhir 2018, diharapkan proses lahirnya PP JPH makin cepat terlaksana.okz-com