PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kalangan DPRD Kalteng optimis, dengan banyaknya potensi pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah itu. Kondisi itu mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi D Hj Agus Susilasani.
“Kita yakin dengan banyaknya potensi PAD di Kalteng, dan tentunya melimpah,” ujarnya kepada awak media ketika ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Pihaknya yang juga membidangi infrastruktur itu mengatakan banyak potensi yang sebenarnya belum tergali secara maksimal.
Ia mencontohkan seperti pada sektor perhubungan laut, yang mestinya mendapat perhatian. Konsep itu terlihat ketika pihaknya melaksanakan kunjungan luar daerah, di Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) beberapa waktu silam.
Di wilayah itu, ucapnya, retribusi labuh jangkar saja mendapat PAD sebesar Rp 6 triliun. Apabila dibandingkan dengan Kalteng, seharusnya memiliki potensi yang sangat luar biasa. Misalnya saja dari CPO, Minyak, Batu Bara, dan lainnya.
Wakil rakyat dari Dapil IV yang meliputi Barsel, Bartim, Barut, dan Mura itu mengatakan ada lima poin yang bisa menjadi PAD di sektor kemaritiman.
“Ada labuh jangkar, jasa tunda, jasa pandu, moring, dan persampahan,” ucap srikandi dari Fraksi Nasdem, yang juga merupakan tim dari raperda retribusi tersebut. Namun dikarenakan saat ini Kalteng belum memiliki fasilitas jasa pelayanan, pada empat poin yang ada, maka yang bisa ditarik adalah hanya labuh jangkar saja.
Pihaknya juga optimistis sumber PAD Kalteng dari labuh jangkar untuk radius 0-12 mill dari bibir pantai, sangat besar. Bisa dikatakan minimal seperti yang yang dilaksanakan jajaran Pemprov Kepri.
Wanita murah senyum itu menjelaskan, ke depan sangat perlu dipikirkan dalam upaya peningkatan pemasukan daerah adalah pembangunan infrastruktur pendukung dari berbagai potensi yang ada. Ketika bisa menarik retribusi dari labuh jangkar, jasa tunda, jasa pandu, moring, dan persampahan, jelas harapan dari gubernur Kalteng bisa tercapai.
Dirinya menjelaskan pihaknya hingga saat ini fokus dalam menyelesaikan pembahasan materi, raperda retribusi sektor kemaritiman. Apalagi regulasi itu sangat penting sebagai dasar hukum, dalam menarik retribusi dari sektor kemaritiman. Tujuannya jelas agar meningkatkan PAD, dalam waktu yang singkat. drn