KUALA KAPUAS/tabengan.com – Hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas terhadap sampel limbah PT Globalindo Agung Lestari (GAL) ternyata telah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.5 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
Kepala DLH Kapuas HM Saleh Makki melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Fatmawati, S.Pi., mengatakan DLH Kapuas sudah mendapatkan hasil uji sampel tersebut melalui laboratorium, Kamis (10/1). Sebelumnya, pengambilan sampel air limbah hasil produksi PT GAL dilakukan pada 27 Desember 2018. Sesuai dengan Permen LH No 5/2014, industri minyak sawit menggunakan lampiran tiga dengan beberapa parameter.
“Pertama, BOD, baku mutu, perusahaan yang tidak boleh dilewati 100 Mg/liter sedang untuk COD batas maksimum 350. Untuk TSS 250, minyak dan lemak 25, nitrogen total 50, PH 6-9. Ini adalah baku mutu yang harus terpenuhi, sebelum pihak produksi boleh membuang air limbah ke media lingkungan,” jelas Fatmawati.
Dari hasil uji laboratorium DLH Kapuas terhadap air limbah produksi PBS PT GAL, sementara untuk BOD DLH belum dapat melakukan pengambilan sampel karena alatnya dalam kondisi rusak. Sedangkan untuk COD, hasil yang didapat 294 Mg/liter.
Dia menyebut hasil dari sampel masih di bawah baku mutu, sesungguhnya baku mutu akhir 350 Mg/liter. Hasil TSS, hasil uji 224,29 Mg/liter , dan baku mutu 250 Mg/liter, jadi masih di bawah baku mutu. Untuk minyak dan lemak, juga masih belum dapat melakukan pengambilan sampel, disebabkan bahan untuk pengambilan sampel masih belum tersedia di lab DLH Kapuas.
“Hasil nitrogen total yang didapatkan, baku mutu 50 Ml/liter, dan PH sendiri 8,19 dengan baku mutu 6-9, maka kami menyimpulkan berdasarkan hasil uji laboratarium DLH Kabupaten Kapus, limbah PT GAL berdasarkan Peraturan Menteri No.5 tahun 2014 semua masih memenuhi baku mutu,” papar Fatmawati.
Kendati demikian, DLH Kapuas tetap menyarankan manajemen PBS PT GAL Kapuas melakukan pengelolaan lebih lanjut di IPAL yang tersedia, agar hasil yang didapat tidak mendekati ambang batas yang diatur oleh kementerian. “Ini imbauan,” pungkasnya.c-hr